Nias, –
Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dideklarasikan pada 27 Februari 2010, 16 tahun lalu, di Kota Gunungsitoli. Meskipun telah memenuhi ketentuan UU dan masuk dalam Ampres 2014, namun pemekaran ini belum terwujud karena moratorium pemekaran daerah.
Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Nias (BPP-PKN) terus berjuang untuk mewujudkan cita-cita luhur ini. Kepulauan Nias memenuhi syarat kepentingan strategis nasional sebagai wilayah perbatasan dan kawasan kepulauan.
Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias untuk kepentingan kita semua. Semoga cita-cita ini dapat terwujud dan membawa kemajuan bagi masyarakat Nias.
Kepulauan Nias memiliki potensi besar dalam bidang pariwisata, pertanian, dan perikanan. Dengan pemekaran provinsi, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup.
Namun, perjuangan pemekaran provinsi tidaklah mudah. Terdapat banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi, termasuk moratorium pemekaran daerah dan kurangnya dukungan dari pemerintah pusat.
Masyarakat Nias harus tetap bersatu dan solid dalam memperjuangkan cita-cita luhur ini. Dengan kerja sama dan kesabaran, kita dapat mewujudkan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias.
Pemerintah pusat juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat Nias dan mempertimbangkan pemekaran provinsi sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan hanya sekedar cita-cita, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi masyarakat Nias untuk meningkatkan kualitas hidup dan mencapai kemajuan.
Dengan demikian, kita harus terus berjuang dan berdoa agar cita-cita luhur ini dapat terwujud dan membawa berkah bagi masyarakat Nias.
Masa depan Kepulauan Nias bergantung pada kemampuan kita untuk bekerja sama dan memperjuangkan cita-cita luhur ini. Mari kita lanjutkan perjuangan ini dengan semangat dan keyakinan.
Kita harus yakin bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dapat menjadi kenyataan dan membawa kemajuan bagi masyarakat Nias.
Pemekaran provinsi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan akses masyarakat ke layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Dengan pemekaran provinsi, Kepulauan Nias dapat menjadi lebih mandiri dan mampu mengelola sumber daya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kita harus terus memperjuangkan cita-cita luhur ini dengan semangat dan kesabaran, serta tidak menyerah dalam menghadapi tantangan dan hambatan.
Semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan dan kesabaran dalam memperjuangkan cita-cita luhur ini.
(GL.ZEB).










