KUTACANE – // Jurnalis.online // Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh maupun Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Aceh. Diminta mengusut dugaan korupsi pengadaan sembako untuk masyarakat miskin, di Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (19/07/2024).
Diketahui, Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Sosial daerah mengalokasikan dana sebesar Rp 500 juta sumber APBK Tahun 2023 untuk pengadaan paket bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Paket ini dibagikan pada Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Paket sembako untuk masyarakat kurang mampu lagi miskin yang dibagikan terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam broiler, tepung roti dan tepung beras. Dengan jumlah penerima atau diperuntukkan kepada 1490 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun bantuan diduga hanya disalurkan kepada 568 masyarakat miskin, sementara seribuan lainnya lenyap entah kemana.
Modus dugaan korupsi kedua dilakukan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara HJ Bahagiawati dan rekan, dengan cara penggelembungan harga pengadaan bahan sembako. Atau dengan cara manipulasi data pembelian, seperti pembelian di lakukan pada kedai kelontong UD RS.
Padahal jumlah barang sembako dibeli di kedai kelontong tersebut hanya seharga Rp 77.113.000.00. Namun dalam laporan pertangung jawaban di buat pihak Dinas Sosial Aceh Tenggara pembelian barang dikedai tersebut mencapai Rp 173.585.000.00.
Itu lah segelintir modus dan masih banyak modus – modus lain dilakukan pihak dinas khususnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, Hj Bahagiawati serta Bendahara dan PPTK untuk meraup keuntungan Pribadi pada pengadaan Paket Sembako untuk masyarakat miskin tersebut.
Liputan : Angah Selian.