Manado – // Jurnalis.online // Profesionalisme seorang Jurnalis di ukur dari setiap narasi pemberitaan yang lebih terukur dalam setiap berita, artinya setiap pemberitaan harus terkonfirmasi dan berimbang dari narasumber yang jelas serta bukti fakta yang secara hukum bisa dipertanggung jawabkan.
“Jika seorang Jurnalis hanya memberitakan lewat opini dan di jadikan berita utama itu kurang valid, seharusnya seorang Jurnalis harus konfirmasi ke pihak yang akan di beritakan baik pribadi atau instansi, jika tidak ada jawaban dari seseorang atau instansi berita itu hanya sepihak walaupun ada narasumber, jadi beritanya tidak berimbang,” ungkap Roy Malughu pemerhati sosial.
Jika ada persoalan hukum kita sebagai warga negara yang baik serahkan saja ke pihak APH, sebab mereka lebih paham. Jangan adanya kepentingan kita seakan – akan sudah terlalu jauh melangkah, bahkan mengintervensi pihak APH degan desakan mengatasnamakan pedagang atau asosiasi.
Mari kita lebih dewasa dalam setiap mengambil sikap ada proses pertimbangan, logika, serta etika dalam setiap berucap kata. Bisa jadi pihak yang di rugikan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (13/02/2025).
Di sisi lain, Sekretaris KONTAS Syawaludin Freydah mengungkapkan, “Kita ini negara hukum wajib hukumnya semua permasalahan di serahkan kepada pihak berwajib, jangan kita menggiring opini yang menyudutkan orang atau instansi,” pungkasnya. (xxx)