Perawat Di Jambi Berinisial YN Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan ITE Dan Penggelapan

banner 120x600
banner 468x60

Tebo, –

Seorang oknum Perawat di Jambi berinisial YN dilaporkan ke Polresta Jambi, atas dugaan penggelapan produk herbal senilai Rp4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah). Laporan tersebut disebut telah diterima secara resmi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Sabtu (14/02/2026).

‎Laporan diajukan oleh korban Effendi, yang merasa dirugikan atas dugaan penggelapan sejumlah produk herbal yang sebelumnya dipercayakan kepada terlapor. Korban menyatakan barang tersebut tidak dikembalikan, maupun dibayarkan sebagaimana kesepakatan awal.

‎Selain dugaan penggelapan, YN juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik. Dugaan tersebut muncul setelah adanya percakapan di sebuah grup WhatsApp, yang dinilai merugikan nama baik pelapor.

‎Korban menilai pernyataan yang disampaikan dalam grup tersebut, telah mencemarkan reputasinya dan menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar. Akibat persoalan tersebut, aktivitas korban sebagai penceramah, terapis, sekaligus penjual herbal disebut terhenti dan menimbulkan kerugian.

‎Atas dasar itu, korban memasukkan unsur dugaan pelanggaran ITE dalam laporannya. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta memulihkan nama baiknya.
‎Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula dari kerja sama penjualan produk herbal yang dilakukan beberapa waktu lalu.

‎Namun dalam perjalanannya, terjadi persoalan terkait pembayaran dan komunikasi antara kedua belah pihak.
‎Korban mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Akan tetapi, hingga kini belum ditemukan titik temu sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

‎Pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan dan melakukan proses administrasi awal, termasuk meminta keterangan dari pelapor. Selanjutnya, penyidik akan mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan hukum tetap.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi. ‎Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

‎Ia juga meminta agar perkara ini tidak berlarut-larut demi kepastian hukum bagi semua pihak. ‎Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Informasi terbaru akan disampaikan setelah adanya keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna Hutagaol