KUTA CANE – // Jurnalis.online // Oknum Camat Babul Rahmah diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap kepala desa saat pencairan Dana Desa di Tahun 2024 ini.
Salah satu kepala desa di Kecamatan Babul Rahmah yang meminta untuk tidak dipublikasikan identitasnya dimedia ini, mengaku harus menyetorkan uang kepihak Kecamatan sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), bahkan bervariasi hingga sampai Rp. 1,5 juta, sebutnya pada awak media ini, Senin (19/08/2024).
“Menyikapi hal tersebut, ketua Sepuluh Pemuda Kabupaten Aceh Tenggara (Dahrin Syah) angkat bicara, dimana seharusnya PJ Bupati tidak harus membiarkan hal tersebut terjadi, dimana Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas,” tegasnya.
“Sementara informasi yang dihimpun oleh awak media Jurnalis.online saat turun ke Kecamatan setempat, banyak warga dan ada diantara mereka juga Perangkat desa membenarkan kalau oknum Camat Babul Rahmah sudah dari dulu seperti itu, sehingga menguatkan dugaan adanya praktik pungli dalam pencarian dana desa ( DD ) yang telah berlangsung lama oleh oknum tersebut,” jelas salah satu tokoh masyarakat desa setempat.
“Ditempat terpisah, ketua LSM Tipikor Kabupaten Aceh Tenggara (Jupri.R), meminta kepada PJ Bupati Aceh Tenggara (Drs Syakir) harus secepatnya menurunkan tim khusus untuk menindaklanjuti oleh keluh kesah yang dialami oleh para Kepala desa yang ada di Kecamatan Babul Rahmah, jika berita itu benar adanya, PJ Bupati Aceh Tenggara harus secepatnya mencopot jabatan Camat Babul Rahmah tersebut, sehingga menjadi efek jera buat camat yang lain, yang mana hal tersebut sifat yang tidak terpuji selaku pimpinan,” tegasnya.
Liputan : Angah Selian.