Polda Sulut Lebih Arif Dan Bijaksana Dalam Penanganan Kasus Kapal Karya Mekar 2

banner 120x600
banner 468x60

Minahasa, –

Dugaan tindak pidana penipuaan maraknya Kapal Karya Mekar 2, menjadi polemik di kalangan masyarakat Sulut (Sulawesi Utara). Ada pihak yang menanggapi lewat postingan media sosial yang mengapresiasikan kinerja Polda Sulut yang sudah maksimal serta profesional.

Berdasarkan laporan dari pihak yang di rugikan, dalam hal ini Ko Acun disertai dengan Investigasi lapangan melihat fakta dan data dari beberapa sumber.

Secara prosedur hukum sudah sesuai dalam penanganan perkara.

Didamika yang beredar di media sosial facebook itu hal yang lumrah, tapi di balik semua itu kami melihat adanya intervensi berlebihan dari beberapa oknum yang menilai miring kinerja Kepolisian Polda Sulut, Minggu (22/02/2026).

Demokrasi sepenuhnya memberikan kebebasan setiap individu untuk meyampaikan pendapat, namun dalam hal yang wajar dan ber etika. Pihak Kepolisian di berikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan setiap ada laporan warga masyarakat, dan itu sudah di lakukan dengan profesional oleh pihak APH.

Koridor hukum dalam bermedia sosial di atur dalam ( undang undang ) ITE : Pasal 27 ayat ( 3 ), mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dasar aturan ini selayaknya harus mentaati dalam mengunakan media sosial yang terindikasi menyerang individu, jika kita melakukan kesalahan maka berindikasi masuk ke wilayah hukum

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mentaati semua aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Proses siapa yang benar dan siapa yang salah akan berada di wilayah pengadilan, sesuai hasil dari berita acara pemeriksaan ( BAP ) dari pihak Kepolisian yang menangani kasus.

Dasar negara kita Pancasilah dan UUD 45 di sertai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita.

banner 325x300
Penulis: Jhon PadeEditor: Winna Hutagaol