KUTACANE – // Jurnalis.online // Satlantas Polres Aceh Tenggara menemukan adanya surat izin mengemudi (SIM) diduga palsu yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Agara.
Temuan tersebut didapati saat anggota Satlantas menggelar razia rutin. SIM C palsu didapati dari pengendara motor.
Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara (Iptu Iwan Pelis) menjelaskan, pengguna tersebut diketahui membawa SIM palsu saat terjaring dalam razia lalu lintas pada, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, usai terjaring razia dan kedapatan membawa SIM palsu, pengguna SIM palsu langsung dibawa Kepolres Aceh Tenggara, untuk dimintai keterangan.
Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk didalami.
SIM palsu yang dibawa oleh warga tersebut memiliki bentuk yang mirip dengan aslinya.
Logo-logo, jenis font, dan penempatan foto, serta QR code terlihat mirip dengan SIM asli.
Perbedaan paling mencolok berada pada material SIM yang dipakai.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, nomor SIM yang tertera juga tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri,” kata Iwan, Senin (21/4/2025).
Polisi, lanjut Iwan, masih mendalami kasus temuan SIM palsu tersebut. Pendalaman itu juga untuk mengetahui asal muasal SIM palsu.
Liputan : Angah Selian