Kaur, –
Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT bin MS (29 th), warga Desa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang Kule, pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan di jalan lintas Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, saat diduga hendak mengedarkan ribuan butir pil Samcodin tanpa izin resmi.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Satres Narkoba terkait maraknya peredaran pil Samcodin di kalangan anak-anak. Dari informasi masyarakat, diketahui sering terjadi transaksi jual beli obat keras tersebut di wilayah perbatasan Kecamatan Kinal dan Kecamatan Lungkang Kule.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati pelaku berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil Samcodin yang sudah siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli obat tersebut secara online. Polisi kemudian bergerak ke lokasi pengiriman barang dan kembali menemukan paket berisi pil Samcodin pesanan pelaku.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa:
2.600 butir pil Samcodin (260 keping) senilai Rp5.200.000,
1 unit HP Redmi 6A, uang tunai Rp158.000 (Rp100.000 hasil penjualan, Rp58.000 milik pribadi).
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai pengedar dengan sangkaan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatres Narkoba menghimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran pil Samcodin tanpa izin resmi. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus penyalahgunaan obat terlarang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.