Polres Kaur/Polda Bengkulu Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

banner 120x600
banner 468x60

KAUR – //Jurnalis.online // Kegiatan Rapat ini dilaksanakan berdasarkan UUD Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Minggu (17/12/2023).

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang, dan Pengawasan Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Kegiatan di Pimpin Oleh Komisioner Divisi HPPH Bawaslu Kab. Kaur Titi Firdakusni, S.H.I : Di ikuti oleh : Waka Polres Kaur,
Kasat Intelkam Polres Kaur, Kanit Politik Sat Intelkam Polres Kaur dan 3 Orang Anggota Politik Sat Intelkam Polres Kaur.
Seluruh Anggota Panwascam Kabupaten. Kaur, Staf Bawaslu Kabupaten. Kaur.

Menurut Komisioner Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten. Kaur Titi Firdakusni, S.H.I,
Tentang Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dilaksanakan guna untuk mengetahui bagaimana tata cara melakukan investigasi, mengumpulkan bukti-bukti ini semua ada acuannya, nanti akan di sampaikan oleh Narasumber.

Di harapkan kepada seluruh anggota Panwascam dapat mempersiapkan diri dan mental untuk siap menghadapi tantangan ke depannya yang berat yang mana bertujuan untuk kesuksesan Pemilihan Umum Tahun 2024, agar kiranya anggota panwascam untuk menjalin hubungan positif dengan anggota Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu dan juga untuk selalu menjaga kesehatan ditengah aktifitas yang semakin padat.

Sedang dalam sambutan dan penjelasannya materi tugas dan fungsi dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Kaur IPTU Samsul Rizal, S.H. Tugas seorang Panwascam Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah daerah terkait meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.

Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pada saat Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu tugas panwascam,
1. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.

Sementara Tugas Panwascam saat kampanye. Penanganan pelanggaran yang menjadi perhatian dari kita dan Panwascam, ini ada di tahapan kampanye. Di antaranya mencegah para Caleg maupun peserta Pemilu melibatkan orang-orang yang dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku.yang dimaksud dengan kampanye yang dilarang itu yakni, tidak boleh menyebarkan berita hoax, menjatuhkan lawan politik dan beberapa hal lainya yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia (KPU RI).

Kampanye yang bersifat negatif (Negative Campaign) dan kampanye hitam ( Black Campaign), di sampaikan oleh Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, SH, S.IK, Tentang Kegiatan Kampanye Hitam sebagai berikut,
Saat ini tahapan pemilu memasuki masa kampanye, perlu dipahami bahwa, ada kampanye yang bersifat Negatif (Negative Campaign) dan kampanye hitam ( Black Campaign), Kampanye negatif biasanya dilakukan dengan mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politik.

Kampanye negatif sampai saat ini tidak dilarang oleh Pemerintah. Kandidat atau kelompok yang merasa menjadi sasaran kampanye negatif diberi ruang untuk menanggapi dengan memaparkan data valid atau argumen yang dapat membela posisinya.

Sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta dan data. Contoh kampanye hitam misalnya menuduh seseorang calon tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya. Atau sang calon disebut melakukan kejahatan tertentu di masa lalu yang tidak bisa dibuktikan.

Kampanye negatif bertujuan untuk memojokkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana.Dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sah, sementara kampanye hitam datanya tak sah atau mengada-ada.

Ancaman Pidana Larangan Kampanye Hitam :
Disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, di dalam Bagian Ke Empat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Dalam penjelasannya hal yang dilarang dalam masa kampanye adalah
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.Mengganggu ketertiban umum. Pentingnya acara Rapat ini demi untuk terlaksananya Pemilu yang Damai.

(Liputan : JATI NEGARA)

banner 325x300