Gunungsitoli, –
Setelah penantian panjang yang diselimuti pihak keluarga Meinasrahwati Zai akhirnya menerima kabar menggembirakan. Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias telah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan. Jumat (05/09/2025).
Adapun identitas yang kini tengah diburu pihak Kepolisian atas nama Yarniwati Waruwu Alias Ina Nova (39), Warga Dusun IV Helera, Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor : DPO/33/IX/RES.1.6/2025/Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/II/2024/SPKT/Polsek Tuhemberua/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 10 Februari 2024 atas nama pelapor Meinasrahwati Zai Alias Ina Alva.
Juhana Hura yang merupakan Suami Korban mengatakan bahwa penerbitan DPO yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum tentunya akibat dari tidak kooperatif Yarniwati Waruwu untuk menghadiri panggilan sebagai tersangka sebelumnya dan pihak kepolisian juga telah melakukan upaya. Namun belum juga berhasil ditemukan atau tidak berada di kediamannya.
“Ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas peristiwa yang menimbulkan bagi keluarga korban,” ucap Juhana Hura selaku Suami Korban.
Juhana sangat menyambut langkah ini sebagai titik terang dalam perjuangan panjang mereka mencari keadilan. Dirinya menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias atas kesungguhan dan kerja kerasnya dalam menangani kasus ini dan menitipkan harapan agar oknum tersangka segera ditangkap agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Oleh karena itu, Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penganiayaan terhadap korban yang hingga kini masih berjuang memulihkan luka dan trauma.
Kata Juhana, Penetapan DPO terhadap Yarniwati diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan kepada istrinya yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua terduga lainnya.
Ianya bersama istrinya berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kami agar oknum terduga lainnya segera ditetapkan tersangka.
“Hal ini agar menjadi peringatan keras bagi siapa pun supaya tidak main hakim sendiri atau melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.