PT. SBM Rekanan PLN Tebing Tinggi Tidak Berikan Gaji, Disnaker Tebing Tinggi Ambil Tindakan

banner 120x600
banner 468x60

Tebing Tinggi – // Jurnalis.online // Permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) rekanan di PLN ULP Tebing Tinggi, Sumatera Utara kepada dua orang tenaga kerja berinisial IA dan AAH hingga kini belum juga diselesaikan oleh PT SBM.

Bahkan permasalahan ini juga telah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Tebing Tinggi.

Sebagai tindakan yang dilakukan, Disnaker Tebing Tinggi melalui Ibu Maniar selaku Kabid Ketenagakerjaan telah memanggil dua orang karyawan tersebut untuk dilakukan klarifikasi pada, senin (10/06/2024) yang lalu.

“Ia Pak benar Pak, kami sudah dipanggil oleh Disnaker Tebing Tinggi pada senin (10/06/2024) yang lalu untuk Klarifikasi pak. Disnaker bilang mau memanggil PT SBM Pak,” ungkap IA, Kamis (10/06/2024).

Diketahui, pemanggilan kedua tenaga kerja tersebut ke Disnaker Tebing Tinggi adalah untuk menindaklanjuti surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh kedua tenaga kerja tersebut, Rabu (29/05/2024) yang lalu.

Diberitakan sebelumnya kepada rekan media Jurnalis.online, kedua tenaga kerja itu mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima gaji sekitar 4 bulan dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Tahun 2024, BPJS juga masih tertunggak namun masih aktif.

Atas tindakan yang dianggap semena mena tersebut, kedua tenaga kerja ini juga telah memberikan surat pernyataan kepada PLN ULP Tebing Tinggi.

Dalam surat pernyataannya yang diterima rekan media Jurnalis.online, Kamis (23/05/2024), Tenaga kerja PT SBM berinisial IA yang bekerja sebagai inspeksi selama bulan November 2023 dan sebelumnya bekerja sebagai perintis selama 4 Tahun di PT SBM menyatakan, selama Tiga bulan dari mulai bulan Februari, Maret dan April dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 tidak diberikan oleh PT. SBM dan BPJS masih tertunggak dan masih aktif.

Sedangkan surat pernyataan dari AAH juga menyatakan, selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan April dan uang THR tidak diberikan oleh PT. SBM. Selain itu, tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan dan hingga saat ini rekening tidak aktif.

Atas perlakuan PT SBM, Kedua tenaga kerja itupun merasa keberatan dan sangat mengharapkan PT SBM dapat memberikan upah yang menjadi hak normatif bagi para tenaga kerja.

“Saya sangat keberatan dan berharap gaji untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saya diberikan oleh PT SBM,” ungkap kedua tenaga kerja itu secara tertulis.

Liputan : Arman simatupang
Red.

( Keterangan foto : kedua tenaga kerja yang belum dibayar oleh PT SBM ).

banner 325x300