Diduga PUTR Ada Temuan PR: 11 Miliar Di 15 Proyek, LP KPK Minta Klarifikasi PUTR Nias Barat

banner 120x600
banner 468x60

Nias Barat, –

Sebanyak 15 paket pekerjaan infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Nias Barat, diduga ditemukan bermasalah. Akibatnya, Rp11.052.431.994,87 diminta untuk dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Hal itu diungkapkan Divisi Investigasi Khusus Tindak Pidana Korupsi Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan atau LP KPK, Agustinus Zebua.

Dijelaskannya, LP KPK sudah meminta klarifikasi lewat surat resmi pada 10 Juli 2025. Surat 39 halaman itu dikirim langsung lewat pesan WhatsApp kepada Yusuf Nache selaku Kepala Dinas PUTR Nias Barat pada tahun 2023.

“Saat itu beliau meminta waktu untuk berkomunikasi dulu dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek-proyek tersebut. Tapi besoknya nomor saya malah diblokir,” katanya pada Senin (25/08/2025).

Sebulan berlalu, akhirnya LP KPK mendatangi Kantor Dinas PUTR Nias Barat pada Selasa (19/8/2025). Kemudian menyampaikan surat klarifikasi dimaksud, yang kemudian diterima oleh Kepala Sub Bagian Program, Osumat Hia.

“Beliau berjanji akan menjawab lewat surat resmi, dan sempat menyebut beberapa temuan sudah dikembalikan. Tapi tidak bisa menyebut proyek mana, perusahaan mana, kapan dibayar dan berapa?” ujar Agustinus Zebua.

“Semua paket sedang ditangani APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Agustinus Zebua menunjukkan balasan pesan yang dikirim oleh Osumat Hia pada Senin (25/08/2025).

Dalam pesan WhatsApp tersebut, Osumat Hia meminta LP KPK untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nias Barat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP.

“Tidak ada penyimpangan. Temuan dan kelebihan sudah ditindaklanjuti. Untuk selebihnya silahkan ke Inspektorat ya pak,” tulis Osumat Hia dalam pesan.

Agustinus Zebua menyerahkan surat klarifikasi yang diterima oleh Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Nias Barat, Osumat Hia pada Selasa, 19 Agustus 2025. SONNY LEE HUTAGALUNG/BALUSENIAS.COM
Menurut Agustinus Zebua, ada empat akibat dari permasalahan pada 15 proyek di tahun anggaran 2023 tersebut. LP KPK menelusuri dan mengembangkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.

Pertama adalah Kelebihan Pembayaran senilai Rp2.591.433.090.95, yang harus dikembalikan oleh Delapan Perusahaan penyedia jasa. Yakni:
1) CV. UBM sebesar Rp323.088.585,08;
2) CV. PS sebesar Rp493.300.163,18 (Rp173.818.130,16 + Rp296.368.134,76 +
Rp23.113.898,26);
3) CV. BP sebesar Rp743.362.697,68;
4) CV. EJN sebesar Rp606.800.329,92;
5) CV. BWM sebesar Rp52.809.030,11;
6) CV. SR sebesar Rp42.623.943,44;
7) CV. Mg sebesar Rp318.115.186,27;
8) CV. OM sebesar Rp11.333.155,27.

Kedua, adanya Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp5.980.704.590,29, yang disebutkan oleh delapan perusahaan. Yaitu:
1) CV. BB sebesar Rp468.758.785,62;
2) CV. PM sebesar Rp562.253.573,71;
3) CV. Mg sebesar Rp418.081.500,00;
4) CV. AG sebesar Rp318.601.965,07;
5) CV. Ut sebesar Rp1.399.445.135,46;
6) CV. PS sebesar Rp1.059.394.000,00;
7) CV. OM sebesar Rp1.344.848.100,00;
8) CV. BJ sebesar Rp409.321.530,43.

Ketiga, adalah Kekurangan Penerimaan Daerah senilai Rp2.480.294.313,63, yang ditimbulkan oleh delapan perusahaan. Antara lain:
1) CV. BP sebesar Rp10.940.182,26;
2) CV. BB sebesar Rp46.496.826,61;
3) CV. PM sebesar Rp57.319.500,00;
4) CV. AG sebesar Rp249.520.502,64;
5) CV. Ut sebesar Rp733.213.301,38;
6) CV. PS sebesar Rp262.787.453,98 (Rp232.689.942,02 + Rp30.097.511,96);
7) CV. OM sebesar Rp256.166.011,29;
8) CV. BJ sebesar Rp863.850.535,47.

Terakhir, adalah Resiko Ketidaksesuaian Mutu Pekerjaan Yang Diterima sebesar Rp805.853.034,65, yang ditimbulkan oleh dua perusahaan. Yaitu:
1) CV. EJN sebesar Rp427.889.025,27;
2) CV. Mg sebesar Rp377.964.009,38.

“Dari 15 proyek yang dikerjakan itu, semuanya telah dibayar 100 persen. Tapi setelah diaudit oleh BPK RI, ternyata ada saja kekurangan volume. Ada juga denda keterlambatan yang harus dibayarkan penyedia jasa,” tegas Agustinus Zebua.

Ia mengungkapkan, 15 proyek dan permasalahannya adalah:

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Terminal Sirombu – Puskesmas Cs. Perumahan Syalom 03 senilai Rp323.088.585,08.

Kekurangan Volume Dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dari Desa Fadorosifulubanua – Desa Lolohia senilai Rp173.818.130,16.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Gawuhao – Onolimbu Raya sebesar Rp743.362.697,68. Denda Keterlambatan Belum Ditagihkan sebesar Rp10.940.182,26.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pattimura Kecamatan Lahomi senilai Rp296.368.134,76.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton, dari Ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Nafigasi di Desa Hinako Kecamatan Sirombu sebesar Rp606.800.329,92 dan Volume Pekerjaan Beton Mutu Rendah Fc’ 15 Mpa sebesar Rp427.889.025,27. Tidak Dapat Diyakini Kesesuaian Mutu Pekerjaannya.

Kekurangan Volume Dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Fukahumene – Obyek Wisata Pantai Humene Sunset, dimulai dari Loloana sebesar Rp468.758.785,62 dan Denda Keterlambatan belum ditagihkan sebesar Rp46.496.826,61.

Kekurangan Volume Dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Peningkatan Jalan, dari Lasarafaga menuju Tumorifaga Kecamatan Mandrehe Barat sebesar Rp52.809.030,11.

Kekurangan Volume Dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Sp. Budi Utomo – Rs. Pratama sebesar Rp42.623.943,44.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sirao, dari Ujung Aspal Loloana’a menuju Kantor Camat Moro’o sebesar Rp562.253.573,71 dan denda keterlambatan belum ditagihkan sebesar Rp57.319.500,00.

Kekurangan Volume Dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Gatot Subroto – Faondrato sebesar Rp736.196.686,27, dan Volume Pekerjaan Beton Mutu Fc’ 20 Mpa sebesar Rp377.964.009,38 tidak dapat diyakini kesesuian mutu pekerjaannya.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Zuzundrao – Botolala sebesar Rp318.601.965,07, dan denda keterlambatan belum ditagihkan.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sisarahili – Zuzundrao sebesar Rp1.399.445.135,46, dan denda keterlambatan belum ditagihkan.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Hiliduho – Lasarabahili sebesar Rp1.082.507.898,26, dan denda keterlambatan belum ditagihkan sebesar Rp232.689.942,02.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Zuzundrao sebesar Rp1.356.181.255,27, dan denda keterlambatan belum ditagihkan sebesar Rp256.166.011,29.

Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sisobaholi – Hiliduho sebesar Rp409.321.530,43, dan denda keterlambatan belum ditagihkan.

Kita mengingatkan agar kerugian negara segera dibayarkan. Tugas APH menindak jika pengembalian kerugian negara belum dilakukan dalam 60 hari sejak LHP BPK RI disahkan,” kata Agustinus Zebua.

Jangan sudah ketahuan, terus dibayar, lalu selesai. Kalau begitu, semua maling bisa dong kembalikan saja yang dicuri, selesai perkara,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Osumat Hia tidak bersedia keterangannya dipublikasikan. Alasannya, dia bukan pihak yang berkompeten dan berwenang dalam memberi keterangan di Dinas PUTR. Ia meminta Baluse Nias untuk menghubungi Kepala dan Sekretaris Dinas PUTR Nias Barat.

 

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol