Ringkus Pelaku Pembunuhan Berantai, Kapolres Agara Langsung Gelar Konferensi Pers

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane – // Jurnalis.online // Personel Polres Aceh Tenggara, beserta personil dari Polsek kini berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu sepekan. Pelaku berinisial AS (25) warga pegunungan Kompas, yang merupakan keponakan korban, ditangkap di desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (23/6/2025).

Dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara (AKBP Yulhendri), didampingi oleh Bupati Aceh Tenggara (H.M.Salim Fakhri), Dandim 0108/ Agara (Letkol CZI Arya Murdyantoro), serta Kajari setempat yang diwakili oleh Kasi Pidsus. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim dari Polres Agara, baik dari Satreskrim, SatIntelkam, dan ada juga dari personil Polsek, bahkan dari masyarakat dan ada juga dari TNI. Penyelidikan dilakukan setelah Polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning segugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu sepekan (8 hari).

“Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap setelah kami keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka, hingga pada hari kedelapan pencarian tersangka berhasil kita ringkus bersamanya juga diamankan barang bukti, “Satu bilah pisau parang yang digunakan tersangka pada saat pembacokan, 1 buah HP Android merk VIVO Y15 S yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah HP Samsung Lipat, 2 buah charger HP, 1 buah pisau cutter, 1 buah batu asah, 1 buah ketapel kayu buatan, 1 buah Korek api, 1 buah lampu teplon, 1 buah buah panci ukuran kecil, 1 buah botol Aqua sedang berisi minyak tanah, 1 buah jerigen yang berisikan air putih, 1 buah botol kecil sedang berisi air putih, 1 buah tas pinggang warna coklat, 1 buah sajadah warna merah, 2 bungkus plastik garam ukuran kecil, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban,” jelas Yulhendri saat konferensi pers di Polres Agara, Selasa (24/6) sekira pukul 14:30 Wib.

“Selama jadi buronan, berikut lokasi pelarian pelaku pembunuhan, hari pertama usai melakukan pembacokan, tersangka berjalan ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Ia bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti, hari ke dua sekira pukul 04.30 Wib, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tui Jongkat hingga sore hari, hari ke Tiga dan empat Ia kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tui Jongkat, hari ke lima dan Enam tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar, hari tujuh Ia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung/hutan konserpasi, hari ke delapan sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka turun gunung ke Desa Tenembak Alas, sempat membeli makanan di warung dan berjalan ke arah rumah pamannya. Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 Wib,” sebut Kapolres lagi.

Lebih lanjut lagi, “Kapolres juga menyatakan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, di mana sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung ibu dari pelaku. Motif pasti dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik,” paparnya.

Kapolres juga menyebutkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun,” tegas AKBP Yulhendri.

Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan, turut belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ditekankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat.

Liputan : Angah Selian

banner 325x300