HUMBAHAS – // Jurnalis.online // Surat Keputusan Bupati Humbahas nomor 821/312/HH/IV/2024, tertanggal 30 April 2024 tentang ke 29 orang pejabat yang dilantik yang telah resmi mendapatkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri yakni Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Humbahas, seakan mengandung Polemik dari salah seorang guru di SMPN-1 Paranginan Kabupaten Humbahas.
Salah seorang oknum guru di SMPN-1 Paranginan LJ Sianturi yang mengajar bidang studi Prakarya dan IPA, saat itu menyampaikan kepada wartawan, Sabtu, (4/5) bahwa Kepala sekolah yang baru menjabat Eida K. Sihombing, S.Pd, menurut ucapannya belum disahkan (dilantik) oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor.
Eida K. Sihombing, S.Pd, sesuai Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor tertulis bahwa
Eida K. Sihombing, S.Pd, jabatan lama Guru Ahli Muda pada SMPN-1 Paranginan, Jabatan Baru Kepala Sekolah SMPN-1 Paranginan dan disetujui jabatan Fungsional diberi tugas tambahan.
“Bukan hanya itu, tampak moral dan etika LJ Sianturi dalam gaya berbicaranya tidak layaknya seorang pendidik, LJ Sianturi juga menyampaikan kepada awak media dan menuduh bahwa wartawan kalau menanyakan sesuatu selalu menjebak. “Supaya untuk jumpa dengan kepala sekolah carilah sendiri,” ucapnya sambil berjoget dan menunjukan rasa yang tidak hormat layaknya seorang pendidik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tertera yakni Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta .
Dengan demikian, apapun dalilnya upaya indtimidasi dan perselisihan terhadap Jurnalis tidak dibenarkan, sebab kehadiran dan tugas pokok Jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
“Sikap Arogansi yang diperlihatkan oknum guru LJ Sianturi tersebut tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami meminta kepada Polres Humbang Hasundutan agar kasus ini diusut tuntas, tegas Dinar Wina Hutagaol sebagai pimpinan media Jurnalis.online.
Menurut Dinar Wina Hutagaol, sejatinya manajement di SMPN-1 Paranginan harusnya tidak alergi dan welcome terhadap awak media, sebab kedatangan wartawan membawa tugas mulia bukan untuk menjebak, dan juga menyuruh wartawan mencari sendiri kepala sekolah yang baru masih berada dilingkungan sekolah seperti yang diutarakan LJ Sianturi kepada awak media.
Beliau seorang guru seharusnya dapat memberikan pelayanan yang baik dan memberikan ruang seluas luasnya bagi manajemen yang ada disekolah tersebut, bukan mengatakan,” Wartawan itu suka Menjebak,” ucap Dinar.
“Harusnya manajemen di SMPN-1 Paranginan tidak boleh alergi dan justru berterimakasih kepada kawan kawan media, karena mereka datang membawa misi dan tugas mulia, memberikan ruang dan akses seluas-luasnya untuk manajemen menyampaikan insiden sebenarnya, supaya informasinya tidak simpang siur, jadi harusnya diapresiasi bukan malah sebaliknya,” kata Dinar.
“Lebih lanjut dijelaskan, untuk tindakan selanjutnya nantinya akan menyurati Kapolres Humbahas untuk mengklarifikasi pernyataan dari oknum guru tersebut dan selanjutnya meneruskannya kepada Bupati Humbang Hasundutan terkait kebenaran dari kepala sekolah yang baru apakah benar belum disahkan / dilantik oleh Bupati Humbahas, dan disekolah tersebut juga terlihat adanya titip anak dibawah umur selain anak sekolah yang ada,” ucapnya.
Red.