Salah Satu Oknum Operator SPBU Bertindak Arogan Berlanjut Ke Proses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

TEBO–JAMBI // Jurnalis.online // Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan sekaligus Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Agus Wadi, oleh seorang operator SPBU 24.375.82 di Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru, Kamis (14/8/2025).

‎Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Agus Wadi memenuhi panggilan penyidik Polres Tebo untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang telah ia buat sebelumnya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut.

‎Agus Wadi meminta Kapolres Tebo agar segera menindaklanjuti laporan dan menangkap terduga pelaku pemukulan yang merupakan oknum operator SPBU. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan karena mencederai profesi wartawan dan merugikan dirinya secara fisik maupun psikologis.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pukulan yang cukup serius. Ia berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Berdasarkan tugas dan fungsinya, seorang operator SPBU memiliki tanggung jawab untuk melayani pengisian bahan bakar sesuai jenis dan jumlah yang diminta pelanggan. Pengisian tersebut harus dilakukan dengan benar, aman, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

‎Selain itu, operator SPBU juga mengelola transaksi pembayaran, baik tunai maupun non-tunai, dengan memberikan kembalian secara tepat dan teliti. Sikap ramah dan profesional seharusnya menjadi bagian dari pelayanan kepada konsumen.

‎Operator SPBU pun bertugas menjaga kebersihan dan kerapihan area pengisian, toilet, serta lingkungan sekitar SPBU. Mereka wajib memastikan area kerja tetap aman, nyaman, dan bebas dari risiko yang membahayakan konsumen.

‎Dari sisi keamanan, operator harus mencegah tumpahan atau kebocoran bahan bakar, serta mematuhi seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku di SPBU. Perilaku arogan atau agresif terhadap konsumen jelas bertentangan dengan standar pelayanan tersebut.

‎Secara hukum, pemukulan di SPBU dapat dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila dilakukan oleh pekerja SPBU, pihak perusahaan juga bisa dimintai pertanggungjawaban.

‎Konsumen yang menjadi korban memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan ini mencakup keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa atau membeli barang.

‎Jika pemukulan dilakukan oleh pekerja saat menjalankan tugasnya, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan karyawan. Hal ini menjadi perhatian penting agar insiden serupa tidak terulang.

‎Kasus pemukulan di SPBU seperti ini sebaiknya ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Selain penegakan hukum, penting juga untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan agar hak-hak konsumen terlindungi serta pelayanan publik berjalan sesuai standar.

‎‎Liputan : Zulfan

banner 325x300