Sat Narkoba Polres Humbahas Semakin Gencar Menindak Tegas Pengedar Dan Pengguna Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

HUMBAHAS – // Jurnalis.online // Penangkapan terduga tersangaka Berinisial RPL (33), Tidak Bekerja, Agama Kristen Katolik, Alamat : Simarsik Desa Pakkat Hau Agong, Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan. Jenis Sabu, pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Pakkat – Barus Desa Tukka Kecamatan. Pakkat Kabupaten. Humbang Hasundutan,
Rabu (27/03/2024).

Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (Kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai Narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap Narkoba. Saraf akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang – kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi.

“Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas IPTU Bismar Saragih mengatakan, penangkapan tersangaka berinisial RPL diamankan pada hari Sabtu, Tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Pakkat – Barus Desa Tukka Kecamatan. Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.

“Penangkapan tersangaka ini bersumber dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah itu, menindak lanjuti informasi tersebut Personel Sat Reskrim Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Diketahui seorang tersangka yang diamankan yaitu berinisial RPL (33),Tidak Bekerja, Agama Kristen Katolik, Alamat : Simarsik Desa Pakkat Hau Agong Kecamatan. Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Setelah dilakukan interogasi RPL ini mengaku disuru temannya untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dan diberikan kepada temannya bermarga Tambunan (Belum Tertangkap/DPO).

Adapun Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Yaitu:
1. 1 (Satu) paket plastik kecil bening klip merah berisikan Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 1, 32 (Satu Koma Tiga Puluh Dua) gram.

2. 1 (Satu) buah potongan plastik bening kecil.

3. 1 (Satu) lembar uang kertas bernilai Rp. 50.000 (Lima Puluh) ribu.

4. 1 (Satu) buah tas kecil berwarna hitam merek NIKE.

Adapun tersangka berinisial RPL dijerat Pasal 114 , pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 7 Tahun.

“Kemudian tersangka Berinisial TPL bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut.” pungkasnya.

“Saat ini Tersangka sudah kami lakukan Penyidikan dan kami kirimkan berkas guna menunggu keputusan tuntutan,” tutupnya.

(Red).

banner 325x300