Satpol PP Sergai Harus Tertibkan Pengerjaan PKS Di Dusun II Desa Naga Kesiangan Diduga Tidak Memiliki IMB

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di dusun II desa Naga Kesiangan, Kecamatan tebing tinggi Sergai Sumut yang menuai kritik dari warga. Tentunya tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pengusaha apalagi Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini dikarenakan selain belum mendapat persetujuan dari masyarakat, juga diduga pembangunannya belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wartawan kembali mendatangi lokasi, Kamis (19/02) dan tidak tampak adanya plank yang mencantumkan surat ijin mendirikan bangunan dilokasi pembangunan Pabrik kKelapa Sawit tersebut.

Seperti diketahui, IMB atau PBG merupakan dokumen legal dari Pemerintah daerah yang harus dimiliki pengusaha saat akan membangun suatu bangunan.

Adapun resiko suatu bangunan tanpa memiliki IMB bisa berdampak bangunan disegel, didenda atau bahkan dibongkar.

Jika mengacu pada pernyataan kepala desa Naga Kesiangan Sugianto, Rabu (18/02). Mengatakan sampai saat ini Pemerintahan desa belum ada mengeluarkan surat rekomendasi terkait akan dibangunnya dilokasi tersebut PKS, karena pengusaha belum mendapatkan persetujuan masyarakat. Tentunya ini harus segera disikapi oleh Pemkab Sergai, yakni Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan Satpol PP.

Sementara itu dikutip dari salah satu media, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Tri Budi Utama Nasution memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pembangunan PKS tersebut.

Atas dugaan tidak adanya IMB tersebut, diminta kepada Satpol PP Serdang Bedagai untuk menertibkan pembangunan Pabrik Kelapa sawit di dusun II desa Naga Kesiangan.

banner 325x300
Penulis: Hasan Basri SinagaEditor: Winna Hutagaol