Satpol PP Sergai Tindak Lanjuti Pengaduan Warga Terkait Bangunan PKS PT SJS Sergai

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang diajukan oleh Wendy Hutabarat terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Serge Jaya Sentosa (SJS) di Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai, Sumatera Utara. Pengaduan ini diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wendy Hutabarat menjelaskan bahwa pengaduan pertama kali diajukan pada tanggal 09 Maret 2026. Dua hari kemudian, pada Rabu (11/03), Satpol PP bersama dengan Camat Kecamatan Tebing Tinggi telah langsung turun ke lokasi pembangunan untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Pada tanggal 12 Maret 2026, Wendy menghubungi Kepala Satpol PP Sergai, M. Wahyudi, melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus. Dari balasan yang diterima Wendy, pihak Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan menyampaikan bahwa berkas izin PBG sedang dalam proses.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada PT SJS mengingat izin masih dalam proses, M. Wahyudi menjawab kepada Wendy bahwa tindak lanjut akan dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.

banner 325x300
Penulis: Hasan/WnaEditor: Winna Hutagaol