Kutacane – // Jurnalis.online // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukan keseriusannya untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres setempat pada Senin 26 Mei 2025 kini menangkap satu pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu, warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, kabupaten Aceh Tenggara, dengan barang bukti 5,00 gram.
Dalam hal ini, Kapolres Agara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Yose Rizaldi, kepada Jurnalis.online mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba tak menunggu waktu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan anggota opsnal untuk turun ke lokasi dan bergerak dengan cepat, dan anggota opsnal segera melakukan pengintaian. Terlihat Seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi terlihat sedang berjalan tanpa memberi celah, penyergapan dilakukan hingga tak berkutik saat diamankan.
Dalam hal ini pemuda yang di amankan salah satu warga Desa Lawe Dua, kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, inisial ASP (35), bahkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 5,00 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai berjumlah Rp45.000, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah plastik bening putih. ASP kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
ASP kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Polres agara.
Liputan : Angah Selian