Tebing Tinggi, –
Kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ditangani Polres Tebing Tinggi telah naik ke tahap penetapan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap inisial ADJ warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi itu, tercatat pada nomor Sp/272/XII/Res.1.11/2025/Reskrim Tanggal 3/12/2025 yang lalu.
Namun, lebih dari satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Polres Tebing Tinggi belum mampu menangkap pelaku, sehingga pelaku masih bebas berkeliaran.
Untuk itu, Andika Sinaga selaku pelapor meminta kepada Polres Tebing Tinggi segera menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.
“Inikan sudah lebih satu bulan ya, Saya meminta kepada Polres Tebing Tinggi segera menangkap pelaku agar segera diproses hukum. Apalagi kalau dihitung sejak saya buat laporan, kasus ini sudah berjalan enam bulan, ini sudah cukup lama. Soal menangkap dan mencari pelaku, itukan sudah tugas Polisi. Saya yakin Polres Tebing Tinggi profesional dan terlatih dalam mengungkap kasus. Jadi kalau memang sungguh sungguh dikerjakan, saya yakin Polres Tebing Tinggi bisa menangkap tersangka. Sekali lagi saya mohon kepada Polres Tebing Tinggi untuk segera menangkap pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi saat dikonfirmasi malah bertanya siapa penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Siapa penyidik yang nangani perkaranya,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Ipda Dhimas Abie Thoyib.
Kasus penggelapan dengan Nomor : STTLP/LP/B/345/TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA ini, dilaporkan oleh Rizky Andika Sinaga warga Jalan P Sumatera, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada (22 Juli 2025) lalu.
Menurut Rizky Andika Sinaga, Kasus penggelapan ini bermula diketahui saat terlapor ADJ yang bekerja di kantor CV Bintang Ceria Sakti di skor, kemudian posisinya digantikan oleh seorang saksi.
“Saat saya dan saksi melakukan audit dan validasi faktur penjualan yang dilakukan oleh ADJ. Kami menemukan beberapa toko yang tertera di faktur penjualan tidak menerima barang yang sesuai dengan yang tertera di faktur penjualan,” sebutnya.
Melihat kejanggalan itu, katanya diduga terlapor Agung telah memalsukan faktur penjualan untuk keuntungan pribadinya. Sebab barang-barang yang tertera di faktur penjualan sudah dikeluarkan dan dibawa dari gudang milik CV Bintang Ceria Sakti oleh terlapor ADJ.
“Saya langsung menelepon ADJ untuk datang ke kantor agar menjelaskan, tapi hingga saat ini ADJ tidak datang. Atas tindakan yang diduga dilakukan ADJ ini, Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp49.644.504 (Empat puluh sembilan juta, enam ratus empat puluh empat ribu, lima ratus empat rupiah),” katanya.










