Sekretaris KPU Kaur Diduga Jadi Tersangka Korupsi, Tilap Uang Negara Ratusan Juta

banner 120x600
banner 468x60

Kaur Bengkulu – // Jurnalis.online // Jumat 22 Des 2023 Kejaksaan Negeri Kaur Dalam jumpa pers menjelaskan secara resmi dan menetapkan Sekretaris sekaligus KPK dan juga PPK KPU Kaur inisial (YR) sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, melakukan pencairan Dana Hibah yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur Yahun anggaran 2022 sebesar lebih kurang Rp 1 milyar lebih, pencairan anggaran ini dilakukan sebanyak tiga kali yang dananya di lakukan untuk membiayai kegiatan KPU Kaur Tahun 2022 lalu.

“Dalam penyidikan ini Kejari Kaur mengamankan Barang Bukti berupa uang sebanyak Rp 77 juta dan barang berupa Hand phone, dan surat sebanyak 31 bundel dan menetapkan sebagai tersangka terkait penyelewengan dana APBN pada Anggaran KPU Kaur 2022/2023,” ujar Kejari Kaur, M.Yunus saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kaur, Jumat (22/12/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyebut bahwa perbuatan YR telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.200.000.000,00.

Kepala kejaksaan Negeri Kaur M,YUNUS,SH,MH. menekankan bahwa berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana korupsi demi keadilan dan Keuangan Negara.

“YR, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris KPU Kaur TA 2022/2023, dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran KPU Kaur untuk Tahun tersebut,” terang M Yunus.SH,MH.

Yunus menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh YR merugikan Keuangan Negara.

Serta menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan pertanggung jawaban dalam perkara ini.

Liputan : Jati Negara

banner 325x300