TEBO, –
Kepala Desa Tambunarang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diduga dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan tindakan pengerusakan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 13 September 2025, sekira pukul 14.30 Wib, di wilayah desa Tambunarang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Menurut keterangan pelapor, saat kejadian ia sedang menanam bibit sawit di kebun milik abang kandungnya yang bernama Hanafi. Kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga pelapor.
Tak berselang lama, datang terlapor yang diketahui bernama Ilyas, yang merupakan kepala desa Tambunarang, ke lokasi kebun tersebut dan langsung menegur pelapor dengan nada tinggi.
Pelapor mengungkapkan bahwa terlapor sempat mengatakan, “Enak nian kamu, tanah sudah di-steking kamu main tanam-tanam bae,”tanah yang rencana untuk ketahanan pangan tersebut adalah tanah milik saudara pelapor kemudian kades tersebut meminta pelapor membayar uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Uang tersebut, menurut pelapor, diminta dengan alasan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan steking oleh terlapor.Hal itu kemudian memicu perdebatan antara pelapor dan terlapor di lokasi kejadian.Perdebatan tersebut berujung pada tindakan yang dinilai arogan. Pelapor menyebutkan bahwa secara tiba-tiba terlapor memukul bagian batok lampu depan sepeda motor milik pelapor hingga pecah.
Sepeda motor yang dirusak tersebut diketahui bermerek Supra Fit X dengan Nomor Polisi BH 4461 WN, yang saat itu terparkir di lokasi kejadian.
Pelapor menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan milik sah keluarganya, dan kepemilikan tersebut diperkuat dengan surat tanah resmi sebagai bukti hukum. Atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo, guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi.
Korban berharap agar Polres Tebo dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional serta menindak tegas terlapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.










