Heboh…. Diduga Liburan Bawa Istri Orang, Suami Buat Laporan Pengaduan Ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Seorang wanita warga desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala,(SR), yang telah berstatus istri sah dari AM (24), dengan alamat yang sama, diduga berselingkuh dengan pria yang berinisial F (23), warga setempat.

Dugaan tersebut mencuat setelah AM suami sah dari SR, mengetahui istrinya pergi liburan ke Danau Toba Samosir, Kabupaten Samosir, pada Selasa, (24/3/2026) bersama F, dan kepergian mereka menggunakan sepeda motor jenis VCX, dengan berboncengan berdua, bahkan kepergian mereka tanpa sepengetahuan dari AM, selain dari itu, banyak juga saya temukan hasil chatingan mereka melalui via aplikasi WhatsApp yang menurut saya sudah sangat intens, sehingga memicu konflik dalam rumah tangga,” jelas AM dengan nada kesal pada media Jurnalis.Online, Selasa, (31/3/2026).

Lebih lanjut AM menyebutkan, istrinya SR pergi liburan pada, Selasa (24/3/2026), bersama rekanannya termasuk F, awal nya mereka berangkat rombongan dan tidak berboncengan, namun setelah dipertengahan jalan atau sudah keluar dari wilayah Aceh Tenggara, mereka saling tukar tempat duduk dan berpasangan, sehingga SR berpasangan dengan F menaiki sepeda motor jenis VCX milik dari F.

AM kembali menyebutkan, awalnya ia tidak mengetahui jika istrinya pergi liburan, dikarenakan sudah menjelang satu bulanan rumah tangga kami lagi kurang harmonis, bahkan saya sudah diusir dari rumah, kepergian SR liburan bersama F, baru saya ketahui sekira pukul 16:00 wib pada hari yang sama, itupun diberitahukan dari salah satu teman saya, yang meminta untuk tidak disebutkan jati dirinya dimedia ini,” tambahnya.

Merasa dirugikan, sang suami (AM) kini telah membuat laporan pengaduan terhadap peristiwa tersebut pada Polres Aceh Tenggara, pada Selasa (31/3), dengan nomor surat pengaduan : Reg/ 120/III/Res. 1. 24./2026/Satreskrimu, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh (Pajeri Gegoh Selian), kini angkat bicara. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan tersebut.

“Dimana AM telah membuat laporan pengaduan secara resmi, maka APH harus menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, “Meskipun persoalan ini bersifat pribadi, namun jika telah menimbulkan keresahan dan dilaporkan secara hukum, maka perlu ada kejelasan agar semua pihak mendapatkan kepastian,” tambah Gegoh Selian.

Sementara itu, Rahmat Hidayat selaku Kanit PPA, saat dikonfirmasi media ini, ia membenarkan kalau AM telah membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tenggara, bahkan pihak kami telah menerima laporan tersebut, untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajari laporan yang masuk dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan, terutama terkait aspek moral, kepercayaan dalam rumah tangga, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Rahmat Hidayat.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol