Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 128 Kasus Narkoba Telah Diungkap Polres Agara, Tomas Minta Tangkap Pemasok Dan Bandar Besarnya Juga

banner 120x600
banner 468x60

ACEH TENGGARA, –

Beberapa Tokoh Masyarakat (Tomas), Kecamatan Lawe Alas, yang meminta untuk tidak disebutkan identitasnya dimedia ini, dengan tegas mengecam pola penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang justru kerap menyasar yang diduga hanya pada pengguna kecil dan kurir dengan barang bukti minim, sementara bandar besar tetap bebas berkeliaran, jelasnya pada media Jurnalis.Online, Minggu (11/01/2026).

Menurutnya, banyak anak bangsa yang menjadi korban narkoba, bukan hanya karena kecanduan zat haram tersebut, tetapi juga karena menjadi sasaran kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan mereka.

“Hal ini terungkap dimana, sejak tahun 2025 Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap 128 kasus narkoba di wilayah hukumnya, namun faktanya dilapangan yang ditangkap diduga hanya pemakai dan kurir dengan barang bukti setengah gram atau satu gram sabu. Mereka ini korban, bukan bandar. Tapi aparat justru menjerat mereka dengan pasal berat juga,” tegasnya lagi.

“Lebih lanjut, dengan begitu maraknya peredaran narkoba di Aceh Tenggara, seakan-akan narkoba tumbuh seperti jamur di tanah yang subur tanpa ada pemasok dari luar ke Bumi Tanoh Alas metuah ini, hingga diduga penangkapan hanya pada pemakai dan kurir yang mempunyai barang bukti yang sangat minim,” tambahnya lagi.

“Kita harap, Polres Aceh Tenggara bisa lebih tegas lagi dalam pemberantasan narkoba saat ini, “tangkaplah para pemasok dan bandar besarnya, perketatlah disetiap pos perbatasan, jika personil dianggap kurang disetiap pos, turunkanlah personil tambahan agar disetiap pos perbatasan bisa bekerja lebih efektif dalam memperketat melakukan pemeriksaan yang setiap harinya orang-orang yang berlalulalang saat melintasi setiap pos perbatasan,” pungkasnya.

Tempat terpisah, salah satu warga Kecamatan Tanoh Alas (SF), juga kembali menegaskan bahwa berdasarkan hukum, pengguna narkotika adalah korban dan semestinya direhabilitasi, bukan dipenjara. Beberapa aturan yang mendasari hal ini antara lain:

1. Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:Menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

2. Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika:Menyebutkan bahwa pengguna untuk diri sendiri bisa dijatuhi pidana, namun dalam praktiknya, Pasal 127 Ayat (3) mengamanatkan rehabilitasi sebagai langkah utama.

3. Peraturan BNN & SEMA No. 4 Tahun 2010:Mengatur batasan barang bukti agar pengguna kecil dapat direhabilitasi dan tidak dipidana.

4. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016:Menguatkan bahwa pengguna adalah korban yang harus dipulihkan, bukan dikriminalisasi.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol