SPBU 13.203.188 di Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Kembali Disorot: Dugaan Mafia Minyak Beraksi Terang-Terangan.

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai//Jurnalis.Online//Jum’at 27 September 2024 SPBU 13.203.188 yang terletak di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan masyarakat. Dugaan kuat adanya praktik mafia minyak yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar subsidi seperti Pertalite dan solar, dilakukan secara terang-terangan di lokasi ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum internal SPBU, termasuk pengawas berinisial AL dan beberapa staf, diduga terlibat dalam praktik tersebut.

 

Menurut warga yang sering melihat langsung kejadian, beberapa oknum secara rutin mengisi tangki motor mereka berkali-kali dalam sehari. Minyak Pertalite yang terkumpul kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara eceran di berbagai desa di sekitar kawasan Dolok Masihul. Kegiatan ini dilakukan tanpa hambatan setelah para pelaku membayar pungutan sebesar Rp6.000 per kali pengisian berulang ke pihak SPBU.

 

Lebih mencengangkan lagi, dugaan penyalahgunaan solar subsidi juga terjadi secara terang-terangan. Truk tangki Pertamina yang seharusnya menyalurkan solar ke pompa SPBU justru terlihat langsung menurunkan bahan bakar tersebut ke ember berkapasitas 35 liter. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen oleh beberapa oknum yang bekerja sama dengan sopir truk tangki. Praktik ilegal ini dilakukan di area SPBU, tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengawas.

 

Kemarahan warga atas kasus ini semakin meningkat karena tidak hanya mafia minyak yang bermain di SPBU ini, tetapi juga adanya dugaan penipuan dalam jumlah literan bahan bakar yang dijual kepada konsumen. Beberapa pelanggan melaporkan bahwa pengisian bahan bakar sering kali tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di pompa. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, komputer pengatur di pompa sering kali dimodifikasi untuk menghasilkan lebih banyak udara daripada bahan bakar.

 

Seorang pengecer minyak, sebut saja AB, yang menolak menyebutkan identitas aslinya, mengungkapkan bahwa ia dan enam pengecer lainnya yang beroperasi di berbagai desa di Dolok Masihul dipaksa membayar “uang keamanan” sebesar Rp500.000 setiap bulan kepada pihak SPBU. “Kami tidak punya pilihan. Kalau tidak bayar, kami dilarang mengisi bahan bakar di kendaraan kami,” ujarnya dengan nada kesal.

 

Sementara itu, J. Silitonga, seorang aktivis yang juga perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan tegas mengecam praktik mafia minyak yang diduga terjadi di SPBU tersebut. Ia menyatakan bahwa perbuatan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan negara. “Ini pelanggaran berat. Penimbunan dan penyalahgunaan minyak bumi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja,” ujarnya dengan tegas.

 

Silitonga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan bertindak tegas. “Kami mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan. Negara dirugikan, masyarakat diperas, dan praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan,” tutupnya.

 

Masyarakat Dolok Masihul kini hanya bisa berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik mafia minyak yang diduga telah berlangsung lama di SPBU ini. Mereka meminta agar SPBU tersebut dibersihkan dari segala praktik ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak dan melanggar hukum. Tindakan cepat dari pihak aparat penegak hukum diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas negara.

 

Liputan: Arman Simatupang

 

banner 325x300