Syarat Kerjasama Kominfo Kaur Beratkan Praktisi Media

banner 120x600
banner 468x60

Kaur – // Jurnalis.online // Pengumuman pendaftaran kerjasama media cetak elektronik dan siber oleh Dinas Kominfo Kaur (12/1/2024) Ditanggapi pro dan kontra oleh berbagai Praktisi Media persyaratan kerjasama Publikasi Media tahun 2024.

Dari syarat yang dicantumkan bagi media cukup ribet, sulit dan terkesan ruwet serta lebih mirip dengan proses pendaftaran tender proyek.

Hingga saat ini saya belum mengambil sikap Kata Yusman Ketua Serikat Media Siber Indonesia SMSI, Dalam pernyataannya di lansir dari berita Nusantaramails.com 11/1/2024 kemarin. Kemungkinan SMSI Kaur akan mengambil Langkah -langkah koordinasi dengan seluruh anggota SMSI, apakah ikut kerjasama atau tidak.

Ditempat terpisah, salah satu Praktisi media yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, menjelaskan bahwa, seharusnya media yang sudah terdaftar tidak perlu lagi untuk memenuhi berkas media, Cukup mendaftar ulang saja sebagai syarat perpanjangan kontrak. Karena semua berkas perusahaan media yang telah terdaftar di Kominfo tahun lalu berkasnya dan tiernya sudah ada.

” Jadi saya rasa sudah cukup, Tinggal medianya saja yang mendaftarkan diri ke sistem e-katalog lagi Dan untuk media yang baru mendaftar, Baru diberlakukan seperti pengumuman dari Kominfo itu, Kemungkinan saya juga ikut SMSI untuk tidak menjalin kerjasama, Biar bisa bebas dalam bentuk pemberitaan ” Terangnya.

Menanggapi berita yang berkembang Saat ini Sekretaris DPC SPRI Kabupaten Kaur Togi Tusmigo Jumat 12/1/ 2024 Angkat bicara untuk menenangkan keresahan kerisauan para awak Media yang tergabung dalam DPC SPRI Kab Kaur.

Apabila ada syarat tambahan di luar Legalitas keabsahan Perusahaan Pengelola Media kita wajib pertanyakan.

Misalnya wartawan pelaksana di lapangan harus memiliki Sertifikat UKW atau pihak Media harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Maka saya setuju itu, untuk di protes Karena mayoritas Wartawan di Kaur ini belum melalui Proses UKW.

” Dan semua Wartawan ditingkat Biro hanya bertugas sebagai peliput yang menginput berita, Sedangkan untuk penulisan pengeditan dan rilisnya merupakan wewenang dari redaktur pusat jadi buat apa syarat itu diterapkan Kecuali untuk media lokal yang kesemua strukturnya ada disini Itu wajib diberlakukan ” Tegasnya.

Silahkan kawan- kawan anggota untuk ajukan keberatannya dan nanti kita akan berdiskusi menjalin komunikasi ke pihak Kominfo Kab Kaur, Untuk mendapatkan penjelasan serta jalan keluar terbaik untuk kondusifitas jalannya Program kerja dan capaian Pemerintah Kabupaten Kaur kedepan.

Liputan : Jati Negara
RED

banner 325x300