Tomas Minta Polres Aceh Tenggara Jangan Tutup Mata Terkait Rentenir Tanpa Izin

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Maraknya praktik rentenir tanpa izin kembali menuai keluhan warga. Kehadiran “bank keliling” atau pemberi pinjaman ilegal dengan bunga tinggi dinilai semakin meresahkan, terutama karena metode penagihan yang kerap disertai intimidasi.

Sejumlah warga, bahkan ada juga oknum kepala desa mengaku tertekan dengan sistem pinjaman yang tidak manusiawi. Selain bunga mencekik, penagihan dilakukan secara kasar bahkan disertai ancaman. Kondisi ini membuat masyarakat kecil semakin terjerat utang dan sulit keluar dari tekanan ekonomi.
“Kalau telat bayar, langsung didatangi dan dimarahi. Kami jadi takut,” ungkap salah satu warga, pada media Jurnalis.Online, pada Kamis, (9/4/2026).

Fenomena ini bukan hal baru. Praktik rentenir ilegal sering kali beroperasi tanpa izin resmi dan diduga tidak diawasi otoritas keuangan. Dalam banyak kasus, penagihan dilakukan secara memaksa bahkan berujung intimidasi terhadap nasabah, bahkan ada juga nasabah kabur dari Aceh Tenggara meninggalkan anak dan istri mereka karna takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Menyikapi hal ini, Tokoh Masyarakat (Tomas), Kecamatan Lawe Alas (KD), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperluas korban, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

Di sisi lain, aturan hukum terbaru melalui KUHP 2026, sebenarnya telah membuka ruang penindakan terhadap praktik rentenir yang merugikan masyarakat. Rentenir yang terbukti memanfaatkan kondisi ekonomi korban dengan bunga tidak wajar serta disertai tekanan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Tokoh masyarakat juga menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, termasuk menindak jaringan rentenir berkedok koperasi atau lembaga keuangan ilegal yang kerap menjerat pelaku usaha kecil.

“Warga berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif turun ke lapangan untuk menertibkan praktik ilegal tersebut. Jika dibiarkan, rentenir tanpa izin dinilai berpotensi merusak perekonomian masyarakat dan menimbulkan konflik sosial di lingkungan,” tegasnya.

Tempat terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi pada Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, “Iptu Zery Irfan”, pada Jum’at, (10/4/2026), melalui pesan Via aplikasi WhatsApp, terkait informasi tersebut, dengan singkat ” Zery” Menjawab “Bang… lagi giat saya bang, konfirm dulu ke Kanit Pidum ya (sambil mengirimkan nomor kontak Kanit Pidum)”.

Heri selaku Kanit Pidum Polres Aceh Tenggara, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp “Heri”, menjelaskan: “Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
menjawab pertanyaan yang disampaikan.
1. Terkait maraknya keluhan warga mengenai koperasi ilegal yang menerapkan bunga tinggi, pada prinsipnya pihak kepolisian sangat responsif terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Namun sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi maupun informasi yang valid terkait keberadaan koperasi ilegal dimaksud di wilayah hukum kami.

2. Adapun langkah konkret yang akan kami lakukan dalam waktu dekat adalah:

– Melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

– Mengimbau masyarakat agar segera melaporkan secara resmi apabila menemukan praktik koperasi ilegal atau yang merugikan.

– Melaksanakan penyelidikan awal apabila telah ditemukan data dan fakta yang cukup.

3. Terkait pertanyaan apakah sudah ada laporan, hingga saat ini belum terdapat laporan yang masuk secara resmi mengenai praktik rentenir berkedok koperasi tersebut. Oleh karena itu, proses penyelidikan secara spesifik juga belum dapat dilakukan.

4. Mengenai potensi unsur pidana,tergantung penerapan pasal yang dilaporkan berdasarkan hasil penyelidikan.

5. Selanjutnya, terkait koordinasi dengan instansi terkait, kepolisian pada prinsipnya akan membangun koordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol