TAPUT – // Jurnalis.online // Tunjukkan bukti keseriusan untuk memberantas peredaran narkotika, Polres Taput berhasil menangkap seorang pengguna Narkoba jenis Sabu dari Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.
JT (23) warga Lumban Pea Timur, Kecamatan Mamatan Balige, Kabupaten Toba itu. Berhasil ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Jumat, (31/05/2024) sekira pukul 11.00 Wib, dari sebuah warung di Jl.Siborongborong – Balige, Taput.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
Walpon Baringbing menjelaskan, penangkapan (JT) sudah merupakan target Kepolisian, dimana keberadaan (JT) sering melanglang buana di wilayah Taput, sudah meresahkan warga sekitar.
(JT) yang merupakan warga kabupaten Toba itu, di khawatirkan akan mencoba memasarkan Narkoba di wilayah Taput, karena Kabupaten Toba sudah terindikasi sebagai salah satu pemasok Narkoba.
Oleh karena itu, warga pun turut berperan dan menginformasikanya kepada Polisi.
Setelah mendapat informasi itu, lalu tim segera meluncur ke TKP. Alhasil keberadaan (JT) pun terpantau dan langsung di amankan.
Setelah (JT) diamankan, lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar badanya. Saat di geledah, lalu di temukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari kantongnya.
Lalu (JT) pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa. Setelah di periksa, (JT) pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan di beli dari (S) warga Kabupaten Toba.
Namun (JT) masih diperiksa secara intensiv di Sat Narkoba untuk menggali keterangannya agar lebih jujur dan terbuka.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyota barang bukti berupa
1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,20 gr dan 1 (Satu) unit Hand Phone merk Vivo warna hitam.
(JT) sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Sedangkan (S) yang merupakan penjual narkoba ke (JT) masih di lidik keberadaan nya.
Kepada (JT) di kenakan melanggar Pasal 127 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Red.