Kutacane – // Jurnalis.online // Dengan begitu viralnya dan menghebohkan para kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, terkait pengoplosan beras yang dilakukan di salah satu gudang di desa Trt. Seprai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kini dengan cepat Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), sudah menetapkan lima tersangka yang diduga melakukan pengoplosan beras tersebut, Kamis (3/4/2025).
Tersangka yang telah ditetapkan masing-masing MT (26) pemilik usaha dagang, bersama anggotanya sebagai pengoplos inisial MH (33), MA (25), AR (40), dan BS (23).
Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa alat timbangan, karung goni bermerek beras premium dan Bulog, mesin jahit karung goni dan satu unit mobil truk Fuso nopol BL 8302 H berisikan beras sebanyak 21 ton.
Kasat Reskrim Polres Agara Iptu Bagus Pribadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui mengoplos beras berjenis butir menir dengan beras berjenis premium yang dicampur dan dikemas ulang, kemudian dijual ke Bulog Aceh Tenggara dengan harga Rp12 ribu per kilogram.
“Hasil transfer dari pihak Bulog dan pengakuan pelaku MT sebanyak 400 ton beras berhasil dioplos dan disuplay ke Bulog Kutacane untuk diedarkan ke masyarakat, hal ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir,” ungkap Bagus kepada media Jurnalis.online.
Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan 136 pasal 75 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012, tentang pangan junto Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan junto Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara atau denda Rp 10 miliar.
Liputan : Angah Selian