Nias Selatan, –
Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM menghadiri acara rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam rangka penetapan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA, dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Jalan Soanigeho KM.3 Kecamatan Teluk Dalam. Selasa, (26/08/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST dan dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati Nias Selatan, perwakilan Forkompinda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, Sekretaris Sekwan, dan Camat Lingkup Pemkab Nias Selatan.
Dalam sambutan Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM menyampaikan bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 yang ditetapkan pada hari ini tentunya telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens, dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota badan anggaran DPRD yang telah bekerja keras bersama dengan TAPD, guna membahas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2025, sehingga dari hasil pembahasan tersebut dapat dituangkan dalam nota kesepakatan bersama,” ujar Yusuf Nache.
Adapun struktur anggaran pada perusahaan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2025 terdiri dari :
1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.505.393.095.663, 01 (Satu triliun lima ratus lima milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu enam ratus enam puluh tiga nol satu) menjadi Rp1.473.071.120.712, 00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga milyar tujuh puluh satu juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus dua belas) sehingga mengalami perubahan Rp32.015.852.011, 01 (tiga puluh dua milyar lima belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu sebelas nol satu);
2. Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.541.253.528.663, 01 (satu triliun lima ratus empat puluh satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tiga nol satu) menjadi Rp1.600.661.556.466, 31 (satu triliun enam ratus milyar enam ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh enam tiga puluh satu) sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp59.101.904.863, 30 (Lima puluh sembilan milyar seratus satu juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus enam puluh tiga tiga puluh) atau 3, 83% (Tiga koma delapan puluh tiga persen);
3. Penerima pembiayaan ditargetkan sebesar Rp38.360.433.000, 00 (Tiga puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu) menjadi Rp129.784.312.814, 72 (Seratus dua puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus empat belas tujuh puluh dua) sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp91.423.879.814, 72 (Sembilan puluh satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas tujuh puluh dua) atau 238, 33% (Dua ratus tiga puluh delapan koma tiga puluh tiga persen), dan pengeluaran pembiayaan daerah tetap ditargetkan sebesar Rp2.500.000.000, 00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar Rp0, 00 (Nol rupiah)
Selanjutnya, kepada tim anggaran pemerintah daerah melalui pejabat pengelola keuangan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana telah diamanatkan dalam Ayat 1 Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
pembangunan daerah dan prioritas program yang telah disepakati bersama, tentunya belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah”, ungkapnya.
Pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Nias Selatan yang kita cintai ini, oleh sebab itu marilah kita bekerja secara profesional dengan memaksimalkan semua potensi-potensi yang kita miliki untuk menghasilkan karya-karya nyata yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kesempatan ini saya mau menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran tahun anggaran 2025 dan selalu proaktif mengikuti tahapan-tahapan berikutnya, sehingga penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2025 di lembaga yang terhormat ini dapat terlaksana tepat waktu dengan terpegang teguh pada 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sementara, dalam sambutan Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST meyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan rangkaian tahapan paripurna terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD Kabupaten Nias Selatan yang telah memperoleh kesepakatan bersama pada Senin, 25 Agustus 2025. Dan Pada hari ini, 26 Agustus 2025 merupakan tahapan Penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD T.A 2025.