Warga Adukan Pembangunan PKS PT. Serge Jaya Sentosa Ke Satpol PP Sergai, Diduga Tidak Memiliki Ijin PBG Dan Ijin Lokasi Tata Ruang

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Serge Jaya Sentosa di Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dilaporkan warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sergai karena diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lokasi tata ruang. Selain itu, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak yang mungkin ditimbulkan jika pembangunan berlanjut tanpa izin yang sah, Senin (9/3/2026).

Wendy Hutabarat, salah satu warga yang melaporkan, mengantarkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke kantor Satpol PP di Sei Rampah pada Senin (09/03). Menurut dia, terdapat dugaan pembangunan pabrik yang sudah berjalan belum memiliki izin PBG yang sah.

“Kami khawatir jika pembangunan terus berlanjut tanpa izin yang lengkap, akan menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari pencemaran air tanah akibat limbah pabrik, polusi udara dari asap pembakaran biomassa, hingga gangguan suara yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat,” jelas Wendy kepada awak media.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait perlindungan lahan pertanian dan sumber daya alam sekitar lokasi pabrik. Beberapa petani setempat khawatir aktivitas operasional PKS nantinya akan mempengaruhi kesuburan tanah dan kualitas air yang digunakan untuk irigasi sawah serta kebutuhan sehari-hari.

“Harapan saya agar Satpol PP Sergai dapat turun langsung ke lokasi dan menertibkan aktivitas pembangunan PKS tersebut. Selain itu, kami juga mengharapkan pemeriksaan menyeluruh terkait dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan,” tambah Wendy.

Sebelum melaporkan ke Satpol PP, Wendy telah bertemu dengan salah satu Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sergai. Dari pertemuan itu diketahui bahwa izin lokasi tata ruang untuk proyek tersebut belum dikeluarkan.

Informasi lebih lanjut diperoleh dari Surat Permintaan Informasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sergai tanggal 25 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Serge Jaya Sentosa memang telah memiliki izin usaha, namun belum menyelesaikan proses perizinan terkait bangunan dan lokasi tata ruang.

banner 325x300
Penulis: Hasan/WnEditor: Winna Hutagaol