MINAHASA, –
Sejumlah warga desa Bulo meluruskan informasi yang beredar di beberapa media terkait tudingan pencurian baling-baling kapal milik Ko Jonsenga. Berdasarkan keterangan para saksi dan pihak desa, proses pencopotan baling-baling tersebut sama sekali bukan tindakan kriminal, melainkan kegiatan yang dilakukan secara terbuka serta diketahui oleh pihak-pihak terkait.
Menurut penjelasan warga, pencopotan baling-baling kapal itu disaksikan langsung oleh berbagai pihak, di antaranya Kumtua Pak Jhon, pihak Polsek, beberapa warga setempat, serta anak buah Ko Senga yang diketahui sebagai orang kepercayaan pemilik kapal. Keberadaan saksi-saksi ini membantah keras tudingan bahwa telah terjadi pencurian.
Barang berupa baling-baling kapal tersebut kini berada di kediaman Ko Acun. Pada saat pencopotan berlangsung, sejumlah saksi kembali hadir dan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan tanpa unsur pemaksaan atau tindakan melanggar hukum.
Warga Desa Bulo menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tentang adanya pencurian baling-baling kapal adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Mereka berharap klarifikasi ini dapat memperjelas duduk persoalan, meredam kesalahpahaman, serta menghentikan opini yang tidak sesuai fakta










