TEBING TINGGI,–
Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) bersama masyarakat korban banjir resmi menggelar audiensi bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Rabu (8/4/2026).
Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas dan menuntut keadilan penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir besar bulan Desember 2025 lalu yang dinilai belum merata.
Langkah strategis ini mendapatkan dukungan penuh dan instruksi langsung dari Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.
“Pengaduan masyarakat menjadi perhatian serius. Beberapa hari sebelum audiensi ini, saya telah meminta Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) untuk turun langsung ke lapangan melakukan pendampingan, verifikasi, dan validasi data secara profesional,” tegas Anda Yaseer Albantani.
Menanggapi kepercayaan tersebut, Paralegal YBH-ST, Sarifudin Sinaga, menegaskan komitmen yayasan.
“Alhamdulillah, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) hadir di tengah masyarakat. Kami melihat masih banyak warga di Kelurahan Tambangan Hulu dan Tualang yang haknya belum terpenuhi,” ujar Sarifudin.
Melalui surat resmi bernomor 18/P/YBH-ST/III/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial, Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, M.M., M.Si., YBH-ST menuntut transparansi.
“Kami menduga adanya ketidaksesuaian data. Oleh karena itu, kami meminta verifikasi ulang secara akuntabel dan pemerintah harus membuka ruang pengaduan yang mudah diakses,” tegasnya.
Dalam audiensi yang berlangsung di kantor Dinas Sosial ini, menjadi sorotan tajam karena pihak Dinas PUPR selaku Tim Teknis yang menilai kerusakan rumah justru tidak hadir. Padahal, merekalah yang memegang data hasil survei dan wewenang memberikan penilaian angka bobot.
Berdasarkan penjelasan teknis dari BPBD, penilaian wajib berpedoman pada Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2017:
– Pondasi hancur: Bobot 11
– Kolom rusak berat: Bobot 12
– Dinding rubuh: Bobot 11
– Rusak Berat: > 70%
“Kalau nilainya di atas 70%, otomatis layak dapat bantuan maksimal. Itu aturan baku,” jelas BPBD.
Karena pihak teknis tidak hadir, banyak pertanyaan besar mengenai logika penilaian 16 rumah yang diusulkan masih menggantung tanpa jawaban jelas.
Di sela-sela akhir pertemuan, proses administrasi berjalan lancar. Paralegal YBH-ST secara resmi menyerahkan bundel berkas dan lampiran data audiensi kepada Kepala Bidang Tarukim, yang dalam kesempatan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, M.M., M.Si.
“Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami pastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat terdampak, tanpa terkecuali,” pungkas Sarifudin.










