NIAS SELATAN, –
Proses seleksi calon media mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2026 dinilai berjalan lambat dan mengandung kejanggalan prosedur. Padahal pendaftaran ditutup sejak 15 April 2026, namun hingga kini belum ada hasil resmi maupun jadwal kepastian.
Sejumlah wartawan yang menyerahkan berkas—Ikhtiar, Nihaeni, Rumusan Laia, dan Syahputra Nainggolan—menyampaikan keberatan. Pendaftaran dibuka Maret 2026 dan sempat diperpanjang, tetapi lebih dari dua bulan berlalu tanpa kabar dari panitia maupun Dinas Kominfo.
“Seharusnya hasil segera disampaikan agar jelas. Menunda tanpa penjelasan, kami nilai kurang serius dan tidak terbuka,” ujar Rumusan Laia, Jumat (3/7/2026).
Mereka mengingatkan: kemitraan ini berkaitan langsung dengan penyebaran informasi dan kinerja pemerintahan. Proses yang tidak transparan berisiko menimbulkan dugaan ketidakwajaran serta merugikan fungsi informasi publik.
Ditanya awak media, Kepala Dinas Kominfo Nias Selatan Ridho A. Fau mengakui rancangan penetapan sudah ada, namun belum bisa diumumkan karena belum ditandatangani oleh Bupati dan Kepala BPKPD.
Namun penundaan tanpa batas waktu jelas tidak sejalan aturan, khususnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers:
– Pasal 4 ayat (2)‑(3) & Pasal 5 ayat (1): Negara wajib menjamin keterbukaan, ketepatan waktu, dan kemudahan akses informasi; tidak boleh menghambat fungsi pers maupun hak masyarakat tahu.
– Pasal 18 ayat (1): Menghambat atau menahan proses serta akses informasi secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Hal ini juga bertentangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan asas pemerintahan yang baik. Alasan “belum diteken” saja bukan alasan sah untuk menunda tanpa batas, berpotensi cacat prosedur dan memunculkan dugaan rekayasa atau diskriminasi.
Pihak peserta berharap Pemkab Nisel segera menuntaskan dan mengumumkan hasil secara terbuka demi menjaga kepercayaan serta kualitas penyebaran informasi resmi daerah.










