SIBOLGA – // Jurnalis.online // Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH MH dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Jumat (12/01/2024) sekira pukul 21.30 Wib.
Identitas Tersangka adalah RFSS (41) Alias F, seorang Nelayan dan merupakan Residivis. Penangkapan dilakukan di rumah Tersangka dengan Alamat di Jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus sabu plastik kecil dengan berat bruto 0,12 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, Kronologis kejadian dimulai saat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya individu yang memiliki dan menguasai Narkotika di lokasi yang dimaksud. Tersangka, setelah diinterogasi berinisial RFSS (41) alias F, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus sabu plastik kecil ditangan sebelah kiri tersangka.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan selanjutnya. Rencana Tindak Lanjut (RTL) melibatkan langkah – langkah seperti cek RIKKes Tersangka, Gelar Perkara, Pemeriksaan saksi – saksi, Pemeriksaan Tersangka, Lengkapi Mindik, Pengembangan, Pemeriksaan barang bukti ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112Ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber : Humas Polres Sibolga)
Red.