Wow…Tega!!, Diduga PT SBM Rekanan PLN Tebingtinggi Pekerjakan Karyawan Tanpa Memberian Gaji

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 120x600
banner 468x60

Tebingtinggi – // Jurnalis.online // Seyogianya sebuah perusahaan harus dapat mensejahterakan para tenaga kerjanya atau karyawannya. kesejahteraan kepada karyawannya itu salah satunya dengan cara memberikan upah gaji kepada karyawannya.

Namun mirisnya, kesejahteraan itu tidak dirasakan oleh tenaga kerja atau karyawan PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) yang bekerja sebagai rekanan BUMN yakni di PLN ULP Tebingtinggi, Wilayah Sumatera Utara.

PT SBM yang dianggap sebagai tumpuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi oleh para tenaga kerja atau karyawannya itu, malah diduga tega menghianati para tenaga kerjanya dengan cara “mengkebiri” hak dari tenaga kerjanya yang diduga tega tidak memberikan upah atau gaji kepada tenaga kerjanya hingga berbulan bulan lamanya.

Dua orang tenaga kerja PT. SBM berinisial IA dan AAH kepada wartawan mengatakan, bahwa mereka telah memberikan surat pernyataan yang menyatakan tidak diberikan upah oleh PT. SBM yang disampaikan kepada PLN ULP Tebingtinggi.

Dalam surat pernyataannya yang diterima Jurnalis.online Kamis (23/05/2024), Tenaga kerja PT SBM berinisial IA yang bekerja sebagai inspeksi selama bulan November 2023 dan sebelumnya bekerja sebagai perintis selama 4 Tahun di PT SBM menyatakan, selama tiga bulan dari mulai bulan Februari, Maret dan April dan tunjangan Hari Raya (THR) 2024 tidak diberikan oleh PT. SBM dan BPJS masih tertunggak dan masih aktif.

Sedangkan surat pernyataan dari AAH juga menyatakan, selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan April dan uang THR tidak diberikan oleh PT. SBM. Selain itu, tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan dan hingga saat ini rekening tidak aktif.

Atas perlakuan PT SBM, Kedua tenaga kerja itupun merasa keberatan dan sangat mengharapkan PT SBM dapat memberikan upah yang menjadi hak para tenaga kerja.

“Saya sangat keberatan dan berharap gaji untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saya diberikan oleh PT SBM,” ungkap kedua tenaga kerja itu secara tertulis.

Menanggapi hal itu, Mhd Fais Manager ULP PLN Tebingtinggi kepada Jurnalis Online diruang kerjanya, menyampaikan, pada prinsipnya jika diajukan berkas PLN akan melakukan pencairan.

“Sebenarnya, PLN itu pada prinsipnya diajukan berkas tagihan yang lengkap tidak lama dibayarkan. Sebentarnya itu, kira kira seminggu sudah pencairan itu kalau lengkap berkas,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan PT SBM bermarga Purba saat dikonfirmasi Jurnalis Online tidak menampik adanya tenaga kerja yang tidak dibayarkan. Dirinya juga menyayangkan PT SBM melakukan hal ini kepada tenaga kerja.

“Sudah saya tanya ke managemen PT SBM, tidak akan lari. Bukan ada kami tipu tipu. Saya juga menyayangkan terjadi seperti ini. Ini adalah hal yang fatal,” katanya.

Namun sayangnya, Pihak PT. SBM tidak bisa memastikan kapan bisa memberikan gaji kepada tenaga kerjanya.

“Kita tunggulah dari wilayah. Kalau keluar dari wilayah pasti kami bayar itu,” kata Purba.

Atas permasalahan ini diharapkan kepada PLN Wilayah Sumatera Utara agar menindak lanjuti keluhan tenaga kerja yang bekerja di PT. SBM dan dapat mengevaluasi kembali PT SBM sebagai rekanan di PLN khususnya ULP Tebingtinggi.

Keterangan foto : Kantor PLN ULP.
Liputan : H. Sinaga (Jurnalis.online)

banner 325x300