PJ Bupati Agara Diduga Tutup Mata Terkait Jalan Rusak Dan Kangkangi Inpres Nomor 03 Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

KUTA CANE – // Jurnalis.online // Sejak kepemimpinan PJ Bupati Drs Syakir M.Si di Kabupaten Aceh Tenggara, pembangunan/perbaikan infrastruktur jalan sangat minim dilakukan, bahkan untuk wilayah Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di Jalan besar tepatnya di sepanjang jalan Engkeran – Salim Pipit semakin rusak parah, Jum’at (21/06/2024).

Kerusakan infrastruktur jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas trasportasi bagi masyarakat yang akan mengeluarkan hasil bumi dan aktivitas lainnya. Hal tersebut menjadi sorotan elemen masyarakat pengguna jalan, dan sepertinya PJ Bupati Drs Syakir M.Si tutup mata hingga kerusakan semakin signifikan parahnya.

Jika mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Pemerintah sudah menyiapkan dana anggaran periode 2023-2024 sangatlah besar untuk memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Aceh Tenggara. Namun hal itu tidak membuat pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan PJ Bupati Drs Syakir M.SI untuk buka mata terkait jalan raya yang telah lama rusak parah di jalan besar di Kecamatan Lawe Alas.

Pertanyaannya, apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menunggu adanya korban jiwa akibat jalan rusak berat tersebut, dan menunggu pihak korban kecelakaan menuntut pihak pemerintah sebagai penyelenggara, dan itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal itu, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal 6 (Enam) bulan penjara hingga 5 (Lima) Tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 1,5 juta sampai Rp. 120 juta.

Terkait jalan yang semakin rusak parah tersebut, bapak Syarifuddin selaku tokoh masyarakat kecamatan Lawe Alas mengingatkan agar dalam waktu dekat, pihak pemkab Aceh Tenggara bisa segera memperbaiki jalan lintas penghubung antar Kecamatan Alas dengan Babusalam dan sekitarnya.

“Di segerakan lah pihak Pemkab melalui Bupati ke Kadis PUPR untuk memperbaiki jalan ini, mengingat PJ Bupati Agara Drs Syakir M.Si adalah bukan putra daerah di Kabupaten Aceh Tenggara, jadi dengan secepatnya perbaikan jalan ini dilakukan bisa menjadi ingatan dan kenangan buat bisa kami kenang selama-lamanya semasa bapak Syakir menjalankan roda pemerintahannya di Tanoh Alas Metuah ini nantinya,” terang Syarifuddin ke awak media, Jum’at (21/06/2024) .

Ditempat terpisah, Supendi (Warga Pulo Gadung) Kecamatan Lawe Alas yang juga selaku pemerhati lingkungan saat di hubungi lewat selulernya, justru beliau berpendapat jika program PJ Bupati dalam hal perbaikan jalan, tidak di rasakan warga kecamatan Lawe Alas dan sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum berhasil diminta keterangannya, baik itu PJ Bupati Agara (Drs Syakir M.SI dan kadis PUPR setempat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara.

Liputan : Angah Selian
Red.

banner 325x300