Serdang Bedagai – // Jurnalis.online // Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria berinisial EES (50), terduga pelaku perjudian tebak angka jenis Sidney.
“Pelaku diamankan siang tadi sekira pukul 13.00 Wib, di salah satu warung tuak tidak jauh dari kediamannya di Dusun XII Kebun Sayur Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Rabu (26/06/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan permainan judi jenis Sidney yang berlokasi di Dusun XII Kebun Sayur Desa Seibamban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial (EES),” terangnya.
Dari lokasi penangkapan, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP warna biru, 1 pulpen, 1 blok notes, dan sejumlah uang yang didapat dari pelaku.
Hasil interogasi, pelaku (EES) mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangan (Korlap) atas nama inisial (M) yang beralamat di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.
“Pelaku (EES) berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.
( Arman Simatupang).
Keterangan foto : Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Sergai.