APH Terkesan Tutup Mata, Toko Grosir Mamak Birong Geriliya Jual Belikan Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

KUTACANE – // Jurnalis.online // Sebuah toko grosir kelontong, yang akrab disapa dengan toko mamak Birong, yang terletak di desa Titie Kering, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga dengan geriliya menjual rokok ilegal kepada masyarakat setempat, bahkan kepada pedagang kaki lima didaerah sekitar bahkan hingga kedaerah Kecamatan yang lain juga, sebut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di media ini, Sabtu (01/03/2025).

“Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal yang dijual belikan di toko mamak birong bermacam-macam, seperti rokok, Lukman, ABS, Konser, dan rokok ilegal lainnya,” tuturnya lagi.

Masih dari tokoh masyarakat, hal ini sudah lama beroperasi, sehingga kami merasa dan menduga, seolah-olah rokok itu sudah bebas diperjual belikan di Kabupaten Aceh Tenggara, seperti layaknya rokok bukan ilegal, karena dari pantauan saya selama ini, dimana saya menduga, kalau Aparat Penegak Hukum (APH), bukan tidak tau kalau di toko sembako mamak Birong ada dilakukan transaksi jual beli rokok ilegal, bahkan ada juga oknum APH juga membeli ketoko tersebut, lebih mirisnya lagi pemilik toko Grosir kelontong dengan terang-terangan menjual belikan rokok ilegal kedaerah Kecamatan yang sudah keluar dari Kecamatan Semadam.

Menyikapi hal tersebut, ketika awak media ingin melakukan konfirmasi kepada pemilik toko mamak Birong, pada Senin (03/03/2025), dengan langsung mendatangi kelokasi. Bahkan setibanya dilokasi, awak media juga ada melihat pemilik toko grosir sedang menjual belikan rokok yang diduga ilegal juga yang bermerek Lukman.

“Ketika awak media menanyakan kepemilik tokok grosir tersebut (mamak Birong), dirinya membenarkan ada menjual rokok Ilegal, seperti Lukman, Konser, ABS, dan masih banyak yang lain lagi, sebutnya sambil menanyakan bapak mau berapa Karton,” sebut mamak Birong.

Tidak sampai disitu, Saat awak media melakukan konfirmasi dengan beberapa masyarakat disekitaran tersebut, ada 3 pemuda mengatakan, “Memang ditoko itu sudah lama menjual rokok ilegal bang, bahkan ada juga beberapa oknum APH pun ikut kesitu membeli, namun tidak ada yang melarang saya lihat, padahal dulu ada beberapa oknum APH datang kesitu, namun tetap juga masih beroperasi rokok Ilegal tersebut, bahkan terkadang kami menduga kalau toko grosir kelontong ( Mamak Birong), sudah dibekengi para oknum-oknum tertentu,” sebutnya.

“Jadi kami selaku masyarakat hanya bisa menduga, bahwa rokok ABS , Lukman, Konser, sudah bukan ilegal lagi,” tambahnya lagi dengan nada agak tersenyum.

Mendengar informasi ini, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Aceh Tenggara (M.Saleh Selian), kini angkat bicara, “Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kabupaten Aceh Tenggara, untuk melakukan kroscek dan lakukan penyelidikan terhadap toko Mamak Birong, dimana bila informasi itu benar adanya, ini sudah sangat merugikan negara,” tegas Saleh.

“Sekali lagi, saya minta kepada APH untuk secepatnya membentuk tim khusus untuk melakukan cek kroscek kelapangan, agar jangan sempat asumsi masyarakat seperti isu saat ini, dimana kalo masyarakat menduga APH turut membekingi atau tutup mata atas insiden yang merugikan negara,” tutur saleh Selian sambil mengakhiri pembicaraannya.

Liputan : Angah Selian

banner 325x300