Toko Mamak Birong Diduga Grosir Rokok Ilegal, APH Terkesan Main Mata

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane – // Jurnalis.online // Sebuah toko grosir kelontong, yang akrab disapa dengan toko mamak Birong, yang terletak di Desa Titie Kering, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga menjadi grosir penjual rokok ilegal kepada masyarakat setempat, bahkan kepada pedagang kaki lima didaerah sekitar bahkan hingga kedaerah Kecamatan yang lain juga, sebut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dimedia ini, Kamis (13/03/2025).

Lebih lanjut, “Peredaran rokok ilegal yang dijual belikan di toko mamak birong bermacam-macam, seperti rokok, Lukman, ABS, Konser, dan rokok ilegal lainnya,” tuturnya lagi.

Masih dari tokoh masyarakat, hal ini sudah lama beroperasi, sehingga kami merasa dan menduga, seolah-olah rokok itu sudah bebas diperjual belikan di kabupaten Aceh Tenggara, seperti layaknya roko bukan ilegal, karna dari pantauan saya selama ini, dimana saya menduga, kalo Aparat Penegak Hukum (APH), bukan tidak tau kalao di toko sembako mamak Birong ada dilakukan transaksi jual beli rokok ilegal, bahkan ada juga oknum APH juga membeli ketoko tersebut, lebih mirisnya lagi pemilik toko Grosir kelontong dengan terang-terangan menjual belikan rokok ilegal kedaerah kecamatan yang sudah keluar dari kecamatan Semadam, sehingga terkesan APH ada main mata.

Menyikapi hal tersebut, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik toko (mamak Birong), pada Sabtu (15/3/2025), melalui sambungan telpon via Aplikasi WhatsApp, ketika awak media menanyakan perihal ada menjual rokok ilegal, pemilik toko menjawab, “Maaf saya lagi ditempat pesta, nanti aja, kalau gak lewat pesan WhatsApp aja” (Tutur pemilik toko mamak Birong) kepada awak media sambil menutup telponnya.

Lebih lanjut, awak media menanyakan perihal yang sama melalui pesan singkat WhatsApp, namun meski berceklis dua ( Sudah dibaca), pemilik toko belum bisa memberikan jawabannya.

“Tidak sampai disitu, Saat awak media melakukan konfirmasi dengan beberapa masyarakat disekitaran tersebut, ada 3 pemuda mengatakan, memang ditoko itu sudah lama menjual rokok ilegal bang, bahkan ada juga beberapa oknum APH pun ikut kesitu membeli, namun tidak ada yang melarang saya liat, padahal dulu ada beberapa oknum APH datang kesitu, namun tetap juga masih beroperasi rokok Ilegal tersebut, bahkan terkadang kami menduga kalau toko grosir kelontong ( Mamak Birong), sudah dibekengi para oknum-oknum tertentu,” sebutnya.

“Mendengar informasi ini, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Aceh Tenggara (M.Saleh Selian), kini angkat bicara, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kabupaten Aceh Tenggara, untuk melakukan kroscek dan lakukan penyelidikan terhadap toko Mamak Birong, dimana bila informasi itu benar adanya, ini sudah sangat merugikan negara,” tegas Saleh.

“Sekali lagi, saya minta kepada APH untuk secepatnya membentuk tim khusus untuk melakukan cek kroscek kelapangan, agar jangan sempat asumsi masyarakat seperti isu saat ini, dimana kalo masyarakat menduga APH turut membekingi atau tutup mata atas insiden yang merugikan negara,” tutur saleh Selian sambil mengakhiri pembicaraannya.

Liputan : Angah Selian

banner 325x300