Kutacane – // Jurnalis.online // Iptu Yose Rizaldi Selaku Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, kini kembali tunjukan bukti nyata keseriusannya untuk memberantas Narkoba di wilayah hukumnya, kali ini satresnarkoba kembali meringkus dua pemuda yang diduga telah menyalah gunakan narkoba.
Kedua pemuda yang diamankan tersebut dari desa yang berbeda, satu diantaranya AS (38) warga desa kuta Pasir, Kecamatan Badar, Kabupaten Setempat, dan satu lagi MH (49) warga desa Pulo Kemiri, kecamatan Babussala, MH juga ternyata Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, kedua pemuda diamankan pada Sabtu, (31/5/2025), sekira pukul 08:00 Wib.
Kedua pemuda yang diringkus oleh satresnarkoba tersebut, tidak terlepas dari informasi dari masyarakat, dimana berdasarkan informasi kalau di desa Kute Pasir, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, sering dilakukan tempat peredaran narkoba, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung turun ke lokasi, dan sekira pukul 08:00 Wib, anggota Satresnarkoba tiba dilokasi, dan melihat dua orang laki laki yg bernama MH dan AS.
Saat dilakukan pengintaian terhadap kedua pemuda tersebut, anggota Satresnarkoba melihat MH memberikan uang kepada AS, diduga untuk membeli narkotika jenis sabu, tak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba langsung menyergap kedua pemuda tersebut, serta dilakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Liputan : Angah Selian.










