Kabupaten Nias, –
Bupati Nias hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Tahun 2025 – 2045, Kamis (20/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Perangkat daerah, para Kabag, Camat, serta Pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda Berian Mei Laoli dari Fraksi Partai Hanura memaparkan landasan hukum, maksud, dan tujuan penyusunan RTRW, yang menjadi pedoman dalam mengatur struktur ruang, pola ruang, serta arah pengembangan wilayah Kabupaten Nias selama 20 tahun ke depan.
Ia juga menjelaskan tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan, termasuk proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang pada level provinsi maupun nasional.
Selanjutnya, Bapemperda menyampaikan beberapa pokok materi RTRW, di antaranya penataan kawasan permukiman, kawasan lindung, kawasan budidaya, jaringan prasarana wilayah, serta penetapan kawasan strategis Kabupaten Nias.
“Laporan juga memuat rekomendasi penyelarasan sejumlah substansi untuk memastikan bahwa Rancangan RTRW mampu menjawab tantangan pembangunan, mitigasi bencana, perkembangan kebutuhan ruang, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” jelas Brian M Laoli.
Dengan penyampaian laporan ini, pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Nias Tahun 2025 – 2045 memasuki tahap akhir menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah setelah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara usai memperoleh persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias.










