Aceh Tenggara, –
Maraknya praktik rentenir tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan rentenir yang bebas beroperasi, bahkan terkesan tidak tersentuh hukum karena diduga terlihat “dekat” dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK), provinsi Aceh, “Irwansyah Putra”, kini mulai angkat bicara, ia menjelaskan dimana praktik pinjaman ilegal tersebut tidak hanya memberatkan secara ekonomi, tetapi juga kerap disertai intimidasi kepada peminjam yang terlambat membayar. Kondisi ini menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat, “Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada tindakan, kami curiga mereka merasa dilindungi dengan terpantaunya kedekatan para rentenir dengan APH,” jelasnya pada media Jurnalis.Online, Jumat, (17/4/2026).
“Rentenir tanpa izin sendiri diketahui melanggar aturan, apalagi jika dalam praktiknya menggunakan bunga tinggi, tekanan, atau intimidasi terhadap korban. Dalam regulasi terbaru, praktik semacam ini bahkan dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, praktik pinjaman ilegal yang dijadikan mata pencaharian tanpa izin resmi juga berpotensi dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi hal ini, “Irwansyah” mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas terhadap rentenir ilegal yang semakin merajalela.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta APH bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Tempat terpisah, “Heri”, selaku Kanit Pidum Polres Aceh Tenggara, saat dikonfirmasi media ini, ia menjelaskan, “Apabila ada yang membuat laporan kami akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan”,jelasnya singkat sejauh ini belum ada yang membuat laporan aduan.










