Penutupan Sidang Cagar Budaya Nias Selatan, Tiga Objek Siap Ditetapkan

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Nias Selatan memasuki babak penting. Sidang penetapan Cagar Budaya Daerah yang membahas tiga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) resmi ditutup di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Km 7, Kecamatan Fanayama, Jumat (12/6/2026).

Penutupan sidang tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan, verifikasi, dan kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya terhadap tiga objek yang dinilai memiliki nilai sejarah, budaya, dan arkeologi yang tinggi.

Ketiga ODCB tersebut kini memasuki tahap final sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Penetapan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan keberlangsungan warisan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur masyarakat Nias Selatan.

Kegiatan penutupan sidang dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Nias Selatan, Anggreani Dakhi, Tim Ahli Cagar Budaya, serta perwakilan komunitas pelestari budaya yang selama ini aktif mendorong upaya perlindungan aset budaya daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Nias Selatan, Anggreani Dakhi, menegaskan bahwa proses yang telah dilalui menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya Nias Selatan.

“Hari ini sidang kita tutup. Ini bentuk komitmen Disbudparpora bersama seluruh stakeholder untuk memperkuat pelestarian warisan leluhur Nias Selatan agar tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Menurut Anggreani, pelestarian cagar budaya tidak hanya bertujuan menjaga nilai-nilai sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat jati diri masyarakat serta mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya.

“Setelah sidang ditutup, seluruh dokumen dan hasil pembahasan akan diteruskan ke tahapan administrasi dan penetapan resmi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Anggreani menerangkan, dengan status cagar budaya, objek-objek tersebut nantinya akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari risiko kerusakan, perubahan bentuk, maupun hilangnya nilai historis yang terkandung di dalamnya.

“Selain menjadi simbol identitas daerah, keberadaan cagar budaya juga dinilai memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata edukatif yang mampu memperkenalkan kekayaan sejarah dan budaya Nias Selatan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Pemerintah daerah berharap, proses penetapan dapat segera diselesaikan sehingga ketiga ODCB tersebut memperoleh status hukum yang jelas. Sehingga menjadi bagian penting, dari upaya pelestarian warisan budaya untuk generasi masa depan.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol