Nias Selatan, –
Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Selatan, menyelenggarakan “Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan (Periode V).
Kegiatan ini, akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, sejak tanggal : 10 sampai 12/6/2026 di aula Kantor Disparpora Nisel, Jl. Arah Lagundrisorake KM.7 Fanayama Nias Selatan, Rabu (10/6/2026).
Pada kegiatan ini, Turut hadir Narasumber dari beberapa desa yang telah diregistrasi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), diantaranya :
1. Desa Lahusa Fau dengan rekomendasi benda Cagar Budaya “Hasi Batu Duada Laowo Soaya”
2. Desa Orahili Fau dengan rekomendasi Benda Cagar Budaya “Batu Penanda Lewato Duada Lahelu’u Fau (Tuha Siwabadanolawa),
3. Desa Hiliamaetaniha dengan rekomendasi struktur Cagar Budaya “So bewe Harehare dan Darodaro Gorahua”
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Selatan, Anggreani Dachi, menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam upaya Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya di Kabupaten Nias Selatan,” tuturnya.










