“Heboh”, Diduga Tilap Dana BOKB, Aktivis Desak Gubernur Aceh Evaluasi Kadis Dinsos Aceh

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Kabupaten Aceh Tenggara kini mulai dihebohkan dengan informasi terkait dengan tata pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB), tahun 2023 hingga tahun 2025, yang diduga disalah gunakan oknum mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Sabtu (02/05/2026).

Informasi tersebut kini sudah mencuat dikalangan publik atas hebohnya pembicaraan sebelumnya dipara kalangan masyarakat Aceh Tenggara, hingga sejumlah elemen masyarakat mendesak Gubernur Aceh, “Muzakir Manap” (Mualem), segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh “Budi Afrizal”, yang sebelumnya menjabat sebagai kadis DPPKB Aceh Tenggara.

Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan “Budi Afrizal”, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) di Kabupaten Aceh Tenggara, diduga telah menyalahgunakan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada periode 2023 hingga tahun 2025, hal ini karnakan hingga saat ini keterbukaan tentang dana BOKB bak ditelan bumi tanpa tercium oleh publik.

Dugaan tersebut kini mulai menggemparkan warga Aceh Tenggara, hingga kini menimbulkan keresahan publik, mengingat dana BOKB sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional program keluarga berencana, seperti kegiatan penyuluhan, distribusi alat kontrasepsi, hingga penguatan pelayanan di tingkat lapangan.

Aktivis dan tokoh masyarakat menilai, apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya program pengendalian penduduk dan kesejahteraan keluarga.
“Gubernur Aceh “Mualem”, harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai pejabat yang diduga bermasalah justru dipertahankan atau bahkan diberikan posisi strategis,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan Negeri Kutacane dan kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan dana BOKB sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Pasalnya, dalam sejumlah kasus serupa di daerah lain, penyalahgunaan dana BOKB kerap melibatkan kegiatan fiktif hingga aliran dana untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dinilai harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah, agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, “Budi Afrizal” saat awak media Jurnalis.Online melakukan konfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp, meski pesan WhatsApp sudah ber ceklis dua (sudah dibaca), namun Budi Afrizal terkesan hanya mengabaikannya saja.

Menyikapi hal tersebut, salah satu aktivis dan tokoh masyarakat Agara mendesak agar pemerintah provinsi Aceh khususnya Gubernur Aceh “Mualem”, tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol