Karo, –
Aktivitas galian C yang diduga milik SPA di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, kini mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana galian tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait dan khususnya dari pemda, namun tetap beroperasi tanpa hambatan dari pihak Pemerintah maupun APH setempat, Sabtu (02/05/2026).
Beberapa warga Buluh Pancur dan Sekitarnya, diantaranya ” Jaman Sembiring”, mengaku resah dengan aktivitas galian yang terus berlangsung. Selain menimbulkan rawanya terjadi kecelakaan akibat keluar masuknya mobil pengangkut matrial tanpa ada petugas pengaman digerbang jalan masuk ke lokasi, juga desa sekitar kerap dilanda banjir dan membuat warga mudah terserang penyakit TBC akibat polusi yang dihasilkan galian SPA tersebut.
“Kalau hujan deras, air cepat meluap, anak-anak disekitar sering mengalami sakit akibat polusi dari galian tersebut “Dulu tidak separah ini, kami menduga ini dampak dari galian yang terus beroperasi,” tegas Jaman Sembiring, pada media Jurnalis.Online, pada Sabtu (02/05/2026).
“Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka meminta adanya tindakan tegas, termasuk penghentian aktivitas galian hingga seluruh perizinan dipastikan lengkap dan sesuai aturan, dimana saat ini, besar dugaan kalo galian milik SPA diduga juga sudah melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP/IPR/SIPB, bahkan Jika galian ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tambahan pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar,” pungkasnya lagi.
“Selain itu, warga juga berharap pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Karo, agar secepatnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Mereka menilai, pembiaran terhadap aktivitas ilegal hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C SPA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dikantonginya izin usaha tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.










