Nias Selatan, –
Perwakilan dokter spesialis menyampaikan beberapa poin yang dikeluhkan saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Nisel, Senin (11/5/2026).
Selanjutnya Komisi II merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.Komisi II DPRD Nisel.
Merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel untuk dapat memaksimalkan pelayan dokter spesialis sesuai dengan kompetensi dan jadwal pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel.
RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kabag Organisasi bersama dengan komisi II DPRD Nisel.










