Masyarakat Desa Hilihoru Minta Lokasi Gerai Pergudangan Koperasi Merah Putih Ditetapkan di Lokasi Strategis Sesuai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

NIAS, –

Sehubungan dengan adanya dua calon lahan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Desa Hilihoru, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang diusulkan melalui hibah masyarakat, tokoh dan warga desa meminta agar penetapan lokasi didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kemanfaatan umum. Kedua lokasi yang dimaksud berada di Dusun I (Satu) dan Dusun III (Tiga) Desa Hilihoru.

Melalui pernyataan sikap bersama, masyarakat memohon kepada Kepala Desa Hilihoru untuk menetapkan lokasi yang paling strategis, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tanggal 10 November 2025 tentang Percepatan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Secara khusus, pada poin 4 huruf b surat edaran tersebut mengatur bahwa lokasi strategis harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Akses mudah bagi masyarakat;
2. Sarana jalan yang memadai;
3. Dekat dengan fasilitas publik;
4. Memiliki akses listrik, air, serta jaringan internet;
5. Mudah dijangkau oleh berbagai jenis transportasi;
6. Berada di tepi jalan raya utama;
7. Berada di persimpangan jalan atau jalan penghubung antarwilayah.

Berdasarkan pengamatan langsung dan pertimbangan masyarakat terhadap kedua calon lokasi yang diusulkan, berikut adalah penilaian dan pandangan warga Desa Hilihoru:

. Lokasi Dusun I (Satu) – Arah Desa Hilifaosi

Masyarakat menilai lokasi ini sangat strategis dan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan pemerintah. Lokasi ini berada di kawasan pesisir yang berdekatan dengan Jalan Nasional, berjarak sekitar 300 meter dari persimpangan jalan utama, serta akses jalannya sudah diaspal hotmix. Selain itu, lokasi ini mudah dijangkau oleh warga Dusun I dan Dusun IV, sehingga kegiatan operasional koperasi dapat berjalan efektif dan melayani masyarakat secara luas.

. Lokasi Dusun III (Tiga)

Sebaliknya, masyarakat menilai lokasi di Dusun III tidak strategis dan tidak memenuhi syarat teknis maupun fungsional. Lokasi ini berjarak sekitar 2 kilometer dari persimpangan jalan utama, sarana jalan menuju lokasi dinilai tidak memadai, sulit dilalui berbagai jenis kendaraan, dan tidak memiliki jalan penghubung yang memadai. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat pelayanan, distribusi barang, serta mengurangi aksesibilitas warga yang ingin memanfaatkan fasilitas koperasi tersebut.

Masyarakat dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan jika Kepala Desa Hilihoru berkehendak menerima hibah atau menetapkan lokasi gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih di Dusun III.

“Kami masyarakat tidak setuju jika lokasi tersebut ditetapkan di Dusun III, mengingat lokasi tersebut sangat jauh, sulit diakses, dan tidak strategis sama sekali. Hal ini bertentangan dengan semangat pembangunan koperasi yang bertujuan memudahkan pelayanan dan kesejahteraan warga,” tegas perwakilan tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap penetapan lokasi gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih Desa Hilihoru nantinya benar-benar mengutamakan kepentingan umum, mengacu pada aturan yang berlaku, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga desa.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol