Berinisal LBL Ditahan Kejari Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Nias

banner 120x600
banner 468x60

Gunungsitoli, –

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 berinisal LBL, ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gusit), terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias, Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Hal tersebut dikatakan Kajari Gusit melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Yaatulo menjelaskan, setelah Tim Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai dalam Pasal 235 KUHAP, kemudian LBL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan melawan hukum LBL selaku KPA, yakni menyetujui progres pembayaran 100,% mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.

“Kemudian Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026, Tanggal 7 Mei, 2026 selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Tanggal 7 Mei sampai dengan 26 Mei, 2026 di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas IiB Gunungsitoli,” papar Yaatulo Hulu.

Atas perbuatannya, LBL dijerat dengan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c, Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2023, tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia , Nomor 1, Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18, Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 31, Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 20, Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 31, Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1, Tahun 2023, tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31, Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31, Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Tim Penyidik juga terus melakukan pengembangan dan pendalaman terutama terhadap pihak – pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Terkait kasus ini, Tim Penyidik juga sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka. Mereka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) insial OKG, Direktur PT VCM sebagai kontraktor inisial FLPZ, Konsultan Pengawas inisial LN dan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias sebagai Pengguna Anggaran (PA) inisial ROZ. Sehingga total tersangka dan yang ditahan dalam kasus ini sudah 6 orang.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol